harapanrakyat.com,- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kini menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh daerah di Jawa Barat. Kebijakan itu semula hanya berlaku di kawasan aglomerasi Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Bandung Barat, dan Sumedang.
Perluasan wilayah penghentian sementara penerbitan izin tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat tertanggal 13 Desember 2025.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar menyatakan potensi bencana hidrometeorologi, khususnya banjir bandang dan longsor tidak hanya di kawasan aglomerasi Bandung Raya. Tapi semua daerah yang ada di Jawa Barat.
Baca Juga: Gubernur Jabar Instruksikan Evaluasi Izin Perumahan dan Lahan Perkebunan Demi Mitigasi Bencana
Atas dasar hal itu, Dedi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh daerah di Jabar.
“Seluruh daerah di Jawa Barat berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi, tidak hanya di Bandung Raya. Jadi semua harus memitigasi agar bencana tidak terjadi secara berulang,” jelas Dedi Mulyadi, Senin (15/12/2025).
Lanjutnya menjelaskan, penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh daerah di Jawa Barat, sampai pemerintah kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian, Dedi meminta pemerintah kabupaten/kota meninjau ulang area pembangunan yang sudah terbukti di lokasi rawan bencana, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Misalkan, area perkebunan, persawahan, kehutanan, daerah konservasi dan resapan air.
“Tinjau kembali seluruh pembangunan. Terutama di daerah yang rawan bencana dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Pembangunan Sesuai RTRW
Selain itu, kata Dedi, pemerintah kabupaten/kota harus meningkatkan pembangunan rumah, perumahan, maupun gedung. Tujuannya agar pembangunan sesuai dengan RTRW maupun peruntukan lahan.
Kemudian, tidak menurunkan daya dukung dan tampung lingkungan, serta sesuai dengan teknis konstruksi agar keandalan bangunan terjamin. Pastikan semua pembangunan punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Baca Juga: KDM Siapkan Anggaran Rp300 Miliar Atasi Banjir dan Longsor di Bandung Raya
Dedi menambahkan, pemerintah kabupaten/kota harus konsisten untuk mengawasi proses pembangunan agar sesuai dengan dokumen PBG.
Lalu, pemerintah kabupaten/kota dan pengembang wajib melakukan reboisasi atau penghijauan untuk mengembalikan kerusakan lingkungan akibat pembangunan. “Tanam dan pelihara pohon pelindung di kawasan perumahan maupun pemukiman,” pungkasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
3

















































