Tak Perlu Tes DNA, Hotman Paris Sarankan Ressa Langsung Gugat Denada Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Anak

1 week ago 47

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi populer Denada kini tengah menjadi sorotan publik. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut memberikan pandangan hukumnya terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan, Sabtu (17/1/2026), Hotman menyarankan agar pihak penggugat tidak perlu terpaku pada prosedur tes DNA untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Lantas, apa alasan hukum di balik pernyataan tersebut?

Gugatan Rp 7 Miliar dan Kronologi Kasus Dugaan Penelantaran Anak

Persoalan ini bermula ketika Ressa Rizky Rosano (24) mengajukan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur. Ressa mengaku sebagai anak kandung sang penyanyi dan merasa telah ditelantarkan sejak dirinya masih kecil.

Baca Juga: Isu Teuku Ryan Ayah Biologis Ressa Rossano Anak Denada, Benarkah? Cek Faktanya!

Dalam poin gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 7 miliar. Berdasarkan pengakuannya, ia dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun yang lalu untuk diserahkan kepada keluarga Denada. Namun, karena kesibukan keluarga tersebut, akhirnya adik dari ibunda Denada yang merawat Ressa.

Analisis Hukum Hotman Paris: Tak Perlu Tes DNA?

Melalui unggahan di media sosial, Hotman Paris memberikan perspektifnya sebagai praktisi hukum senior. Menurut Hotman, dalam konteks hukum Indonesia tahun 2026, anak yang lahir di luar pernikahan secara otomatis memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya.

“Nggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti nggak perlu tes DNA karena anak di luar nikah itu anak ibunya,” jelas Hotman Paris.

Ia menambahkan, tes DNA baru menjadi syarat mutlak apabila Ressa ingin menuntut pertanggungjawaban dari sosok ayahnya. Namun, untuk menggugat ibu kandung, hubungan hukum tersebut sudah melekat secara langsung.

Baca Juga: Penyanyi Denada Digugat, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Landasan Undang-Undang dan Pembuktian

Secara yuridis, argumen Hotman Paris ini bersandar pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, serta Pasal 280 KUH Perdata. Aturan ini menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan hukum perdata dengan ibu beserta keluarga ibunya secara langsung.

Kendati demikian, ada catatan penting dalam kasus dugaan penelantaran anak ini. Jika pihak Denada secara tegas tidak mengakui Ressa sebagai anak, maka Ressa sebagai penggugat wajib membawa bukti kuat.

Dalam situasi penyangkalan seperti ini, tes DNA dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan. Meskipun itu bukan satu-satunya penentu di persidangan.

Tanggapan Pihak Manajemen Denada

Sementara itu, Risna Ories yang mewakili pihak manajemen Denada, telah memberikan klarifikasi singkat terkait isu Denada telantarkan anak tersebut.

Baca Juga: Respons Hotman Paris Soal Kasus Vadel Badjideh: Hati Hati Pilih Pengacara

Pihaknya mengaku prihatin dengan pemberitaan yang beredar dan menegaskan bahwa masalah ini adalah ranah privasi keluarga.

“Kami mohon pengertiannya agar Denada mendapatkan ruang dan waktu untuk mencermati permasalahan ini, dan tetap mempertimbangkan kebaikan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Risna.

Hingga saat ini, publik masih terus memantau perkembangan kasus dugaan penelantaran anak tersebut. Sementara netizen terbagi antara yang meragukan klaim Ressa, dan yang mendukung agar Denada memberikan pertanggungjawaban jika tuduhan tersebut terbukti benar. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |