Tunjangan Perumahan DPRD Kota Banjar Bakal Dipotong Hingga Rp 15 Juta, Bisa Buat Perbaikan Kontainer Sampah 

18 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Sutopo, memastikan adanya penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Sutopo pun menyebut penyesuaian anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pemeliharaan atau perbaikan kontainer bak sampah yang kondisinya rusak parah.

Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD. 

Baca Juga: Produk di Galeri UMKM Sukma Kenanga Masih Minim, DPRD Kota Banjar Dorong Optimalisasi

Kemudian juga pertimbangan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sekarang sedang terdamak kebijakan pemotongan dana transfer.

Sutopo mengatakan, pihak DPRD telah menyepakati adanya penyesuaian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. 

Pihaknya telah sepakat jika nantinya hasil pemotongan atau penyesuaian tunjangan perumahan dan transportasi tersebut dialokasikan untuk sektor pelayanan publik seperti perbaikan bak kontainer sampah.

“Kami DPRD sepakat pemotongan tunjangan ini dapat digunakan untuk perbaikan kontainer sampah Lingkungan Hidup yang kondisinya rusak,” kata Sutopo kepada wartawan usai acara di Kantor Dinas PUTR, Rabu (28/1/2026).

Besaran Pemotongan Tujangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar

Lanjutnya menyebut, besaran penyesuaian atau pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut bervariasi. Misalnya, untuk Ketua DPRD pemotongan dari dua tunjangan tersebut sekitar Rp 15 juta.

Kemudian, untuk wakil pimpinan besarannya dibawah Ketua DPRD, termasuk untuk anggota DPRD, namun untuk anggota, besarannya menyesuaikan karena nilai tunjangannya juga kecil. 

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Ungkap Modus Penipuan MBG, Calon Mitra asal Kota Banjar Rugi Ratusan Juta Rupiah

Ia memastikan, pemotongan atau penyesuian tunjangan tersebut berlaku bagi semua pimpinan maupun anggota DPRD Kota Banjar. 

“Pemotongannya cukup besar. Untuk tunjangan perumahan Ketua bisa sampai 8 jutaan per bulan, kemudian transportasi juga sekitar segitu. Dari dua poin itu untuk Ketua itu sekitar 15 jutaan per bulan,” katanya.

Lanjutnya mengatakan, terkait mekanisme dan pemberlakuan penyesuaian tunjangan perumahan dan transportasi tersebut akan diatur melalui Peraturan Wali Kota Banjar.

“Terkait regulasinya nanti akan diatur melalui Perwal tapi yang jelas sudah ada kesepakatan untuk penyesuaian. Selebihnya bisa konfirmasi ke pihak eksekutif,” katanya.

Tak Keberatan Tunjangan Dipotong

Anggota DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan menambahkan, pihaknya tidak keberatan dengan penyesuaian tunjangan tersebut.

Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mengalokasikan penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut untuk layanan dasar masyarakat.

“Tentu kami berharap nanti dialokasikan untuk layanan dasar masyarakat. Seperti perbaikan bak sampah yang anggarannya nol rupiah serta sektor kebutuhan dasar yang lain,” katanya.

Diketahui, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar masih mengacu pada Perwal Nomor 69 tahun 2022. Perwal tersebut merupakan Perubahan kedua atas Perwal Nomor 82 tahun 2020.

Baca Juga: Pengembangan Budidaya Ikan Bebeong Belum Mendapat Perhatian Serius Pemkot Banjar

Dalam Perwal tersebut disebutkan besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Wakil Ketua DPRD Rp 24.100.000 per bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 15.900.000 per bulan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |