harapanrakyat.com,- Konten video viral bertajuk ‘Pacaran 1 Jam’ yang melibatkan anak SMA yang diunggah konten kreator inisial SL asal Tasikmalaya, Jawa Barat berbuntut panjang. Sejumlah korban melaporkan SL atas tuduhan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menyebut konten itu diduga mengandung unsur eksploitasi anak dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polemik bermula dari sebuah konten bertema “kontrak pacaran” berdurasi sekitar satu jam yang melibatkan anak di bawah umur. Konten itu kemudian menuai beragam tafsir warganet dan dinilai melecehkan derajat anak, khususnya anak perempuan.
Baca Juga: Kronologi Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan Gegara Konten Pacaran 1 Jam, Korban Lain Bermunculan
“Konten ini mengundang keriuhan karena ada dugaan eksploitasi anak. Tafsir publik muncul berdasarkan adegan demi adegan yang ditampilkan, dan itu menimbulkan kegaduhan,” ujar Ato Rianto dalam siniar di kanal YouTube Duddy RS, wartawan senior asal Tasikmalaya dilihat Minggu, 25 Januari 2026.
Ato mengungkapkan, meski konten tersebut kini telah dihapus, ia sempat menonton video itu secara berulang. Dari pengamatannya, terdapat adegan kontak fisik serta percakapan yang dinilai tidak edukatif dan tidak pantas disajikan dengan melibatkan anak.
“Saya menghargai ini proses kreatif, tetapi ini tidak edukatif. Dalam keyakinan saya, konten tersebut berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait unsur eksploitasi,” tegasnya.
Baca Juga: KOPRI Tasikmalaya Soroti Grooming dan Eksploitasi Anak di Platform Digital
Eksploitasi Anak dalam Konten Viral Pacaran 1 Jam Kreator Asal Tasikmalaya
Ia menjelaskan, eksploitasi anak dapat dimaknai sebagai tindakan memperdaya atau melibatkan anak dengan iming-iming tertentu demi kepentingan konten, ekonomi, peningkatan jam tayang, atau popularitas akun.
Selain itu, Ato menilai konten tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri.
“Norma dan nilai yang ditampilkan tidak lazim, apalagi melibatkan anak yang masih berseragam. Ini wajar jika memicu reaksi keras masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Ato menyebut potensi hukum dalam kasus ini cukup kuat. Bahkan, menurutnya, terdapat kemungkinan unsur lain selain eksploitasi anak.
“Kalau orang tua melaporkan, unsur pidana lain bisa saja masuk. Apalagi jika dikaitkan dengan regulasi lain yang berlaku saat ini. Karena itu, pengusutan perlu dilakukan secara serius,” ujarnya.
Ato memastikan KPAID telah mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap kreator konten telah dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Puluhan Tahun Tanpa Perbaikan, Warga Sukahurip Tasikmalaya Tambal Jalan Rusak Hasil Uang Patungan
“KPAID sudah bergerak, kepolisian juga sudah bergerak. Informasi terakhir, pemeriksaan sedang berlangsung. Kita akan mengikuti perkembangan selanjutnya,” pungkas Ato Rianto. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

13 hours ago
7

















































