harapanrakyat.com,- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindakan child grooming yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL.
Kasus tersebut mencuat setelah video eksperimen sosial miliknya viral dan memicu keresahan publik. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan ini mencakup kesaksian dari para korban yang mayoritas masih di bawah umur.
Baca Juga: Ruang Ide Tasikmalaya Klarifikasi Soal Lokasi Dugaan Pelecehan yang Melibatkan Influencer SL
Polisi Masih Dalami Kasus Konten Kreator SL Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026).
Dalam proses tersebut, SL bersikap kooperatif dan mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengunggah video viral bertema “pacar bayaran 1 jam”.
“Terlapor (konten kreator berinisial SL) mengakui telah memposting video tersebut. Di mana terlihat penggunaan seragam sekolah dalam kontennya,” ujar Herman pada Senin (26/1/2026).
Meskipun baru satu laporan resmi yang teregistrasi terkait video viral tersebut, polisi tetap mendalami indikasi pidana lainnya.
Baca Juga: Kronologi Kreator Asal Tasikmalaya Dilaporkan Gegara Konten Pacaran 1 Jam, Korban Lain Bermunculan
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum tambahan dalam laporan-laporan yang menyusul.
Kronologi Konten yang Menjadi Kontroversi
Kejadian yang memicu kegaduhan di media sosial TikTok ini bermula saat konten kreator inisial SL menemui dua siswi berseragam SMA di sebuah minimarket. Dalam konten tersebut, SL menawarkan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebagai imbalan jika mereka bersedia menjadi pacarnya selama satu jam.
Setelah kesepakatan terjadi, SL mengajak salah satu siswi tersebut berkeliling kota layaknya pasangan kekasih. Aksi inilah yang kemudian dinilai oleh berbagai pihak sebagai bentuk dugaan pelecehan atau pendekatan yang tidak wajar terhadap anak di bawah umur (grooming).
Baca Juga: KOPRI Tasikmalaya Soroti Grooming dan Eksploitasi Anak di Platform Digital
Kuasa hukum korban, Naufal Putra, menyatakan bahwa pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah melaporkan konten kreator SL secara resmi sejak Jumat malam (23/1/2025). Saat ini, setidaknya sudah ada tiga orang korban yang mengadu melalui tim hukum mereka.
“Sebagai warga negara, kami menempuh jalur hukum karena adanya dugaan tindak pidana terhadap klien kami,” tegas Naufal.
Di sisi lain, kepolisian sedang mengkaji pasal-pasal yang paling tepat untuk menjerat terlapor. Selain KUHP, polisi mempertimbangkan penggunaan undang-undang terbaru mengenai perlindungan anak. Serta aturan terkait konten digital guna memastikan keadilan bagi para korban. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

17 hours ago
9

















































