harapanrakyat.com,- Polres Sumedang melalui Polsek Jatinangor bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait aksi balap liar yang meresahkan di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di depan Pintu 2 PT Kahatek, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Aksi balap liar tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah pemuda memanfaatkan jalan umum sebagai lintasan balap hingga menyebabkan arus lalu lintas ke arah Garut terhambat. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video berdurasi lebih dari satu menit beredar luas di media sosial (medsos).
Baca juga: Gudang Penyimpanan Air Kemasan di Pamulihan Sumedang Tertimbun Longsor, Satu Korban Luka Ringan
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polsek Jatinangor bersama Unit Reskrim Polres Sumedang melakukan penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat aksi balap liar di wilayah Jatinangor dan Cileunyi. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Balap Liar di Jatinangor Bikin Resah Warga
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat dan maraknya konten balap liar di media sosial.
“Setelah menerima laporan dan mencermati video yang beredar, kami langsung melakukan penyelidikan. Ini merupakan komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat dan menjaga keselamatan pengguna jalan,” kata Rogers dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, para orang tua pelaku mendatangi Mapolsek Jatinangor. Mereka mengajukan permohonan agar anak-anaknya tidak diproses secara hukum dan diberikan pembinaan. Menanggapi permohonan tersebut, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Para pelaku bersama orang tua dipanggil untuk mengikuti penyuluhan mengenai bahaya balap liar, risiko kecelakaan fatal, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul. “Kami mempertimbangkan usia para pelaku dan kekhawatiran orang tua. Namun pembinaan tetap dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, para pelaku diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui video, serta meminta maaf secara langsung kepada orang tua masing-masing sebagai bentuk penyesalan. “Mereka juga dikenakan kewajiban wajib lapor setiap hari Kamis dan diminta mengembalikan kendaraan yang telah dimodifikasi ke kondisi standar pabrikan,” ujarnya.
Baca juga: Dikejar dari Majalengka hingga Sumedang, Tiga Terduga Pencuri Motor Berhasil Diamankan Warga
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas aksi balap liar karena membahayakan keselamatan publik. “Balap liar adalah pelanggaran hukum dan berisiko tinggi. Namun bagi pelaku usia muda, kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan keluarga agar terjadi perubahan perilaku,” katanya.
Ia mengatakan, Polres Sumedang akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melapor polisi apabila menemukan aktivitas yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (Aang/R6/HR-Online)

15 hours ago
8

















































