Viral ASN DPUTR KBB Live TikTok Saat Jam Kerja, Singgung ‘Fee Proyek’ dan Kini Minta Maaf

1 day ago 11

harapanrakyat.com,- Satu unggahan siaran langsung di TikTok menghebohkan publik Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB viral, karena diduga menyebut istilah “fee proyek” saat sedang live. Bahkan ASN ini live dilakukan saat jam kerja berlangsung di tempat tugasnya sendiri.

Baca Juga: Viral Penganiayaan Anak Kandung di Cipongkor, Ayah Korban Diamankan Polisi

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik. Belakangan, ASN DPUTR KBB yang diketahui bernama Indah Yusuvia Pratama ini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @indah_b.pratama pada Minggu (9/8/2026).

Dalam video tersebut, Indah menyampaikan penyesalan kepada seluruh pihak yang merasa terganggu maupun terhina akibat video yang beredar.

“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang beredar di media sosial beberapa waktu ini,” ucapnya dengan mengenakan kerudung cokelat muda, tampak tulus menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Waspada Jual Beli Jabatan, Bupati Jeje Bentuk Satgas Bandung Barat Berbenah

ASN PPPK Paruh Waktu di DPUTR KBB ini mengakui dua kesalahan sekaligus. Yaitu, melakukan siaran langsung di TikTok saat masih berada di tempat kerja dan pada jam kerja. Kemudian, memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinannya, saat diklarifikasi dengan menyebut kegiatan tersebut dilakukan di luar jam kerja.

“Saya memohon maaf serta sangat menyesali perbuatan, dan ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” katanya.

Sanksi untuk ASN DPUTR KBB yang Viral di TikTok

Sementara itu, Plt Kepala DPUTR KBB, Fauzan Azima, membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait ulahnya tersebut. Indah telah ditegur dan terancam sanksi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pergeseran penugasan.

Baca Juga: DPRD KBB Pertanyakan Dasar Hukum Satgas Anti Jual Beli Jabatan Bentukan Bupati

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami klarifikasi maksud serta tujuannya. Sedangkan untuk sanksi tentu ada bisa saja digeser penugasannya. Nanti akan kami tinjau secara keseluruhan. Saat ini sudah kami tegur,” ungkap Fauzan. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |