Kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban berinisial L, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ditampar hingga disiram air oleh terduga pelaku yang berjumlah 4 orang perempuan. Semuanya masih di bawah umur.
Perundungan dan penganiayaan itu dipicu oleh masalah kecemburuan. Korban disebut menjalin komunikasi dengan pacar dari salah satu terduga pelaku.
Setelah video ini menyebar dan menjadi atensi publik, Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dan mengamankan 4 orang anak perempuan terduga pelaku. Polisi mengamankan mereka di wilayah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus Perundungan dan Penganiayaan Anak, KPAID Tasikmalaya Lakukan Pendampingan
Kasus perundungan anak yang viral di media sosial itu mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya langsung mengaktifkan jejaring pelaporan cepat begitu video viral itu menyebar. Pihaknya kemudian mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk memastikan penanganannya sesuai mekanisme perlindungan anak.
“Kami mengaktifkan sistem laporan cepat dan memastikan bahwa anak-anak yang terlibat sudah diamankan. Setelah kami identifikasi, ternyata seluruh pihak, baik korban maupun pelaku adalah anak di bawah umur,” kata Ato, Senin (8/12/2025).
Ia menyebutkan, dari hasil pendataan, terdapat lima anak perempuan yang terlibat dalam kasus perundungan dan penganiayaan ini. Korban berasal dari Kota Tasikmalaya, sementara empat pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Total ada lima anak. Satu korban dari Kota Tasikmalaya, sedangkan empat terduga pelaku berasal dari Kabupaten Tasikmalaya,” terang Ato.
KPAID menekankan bahwa proses hukum yang berjalan harus tetap mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, lembaga tersebut memastikan pendampingan diberikan kepada semua pihak.
“Kami sangat prihatin. Karena ini menyangkut anak-anak, kami memastikan pendampingan hukum dan psikologis, baik untuk korban maupun para pelaku. Proses hukumnya kami serahkan kepada Polres Tasikmalaya Kota. Namun, KPAID akan terus mengawal agar hak-hak anak terpenuhi,” kata Ato.
KPAID Pastikan Kawal Sampai Tuntas
Untuk memastikan kondisi korban dalam kasus perundungan dan penganiayaan, KPAID Kabupaten Tasikmalaya melakukan koordinasi dengan KPAID Kota Tasikmalaya serta instansi terkait lainnya.
“Korban berada di wilayah Kota, sehingga kami berkoordinasi dengan KPAID Kota untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologisnya,” tambahnya.
Sementara itu, tiga pelaku yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya telah dijemput oleh orang tua mereka, dengan jaminan akan tetap kooperatif dalam proses hukum.
Sedangkan, satu pelaku masih berada di Polres Tasikmalaya Kota karena orang tuanya belum hadir untuk mendampingi.
KPAID Tasikmalaya mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya perundungan. Serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sosial dan digital.
“Kasus perundungan dan penganiayaan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan edukasi. Karena anak-anak sangat rentan terpengaruh oleh lingkungan dan media sosial,” tutup Ato Rinanto.
Hingga kini, Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami peran masing-masing anak dalam rekaman video yang viral. KPAID memastikan akan terus mengawal proses tersebut sampai tuntas. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 days ago
20

















































