Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

1 hour ago 2

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Salah satu tersangka adalah Wakil Wali Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, dua tersangka itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung, berinisial E dan RA.

“Penetapan E dan RA menjadi tersangka merujuk pada dua alat bukti, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari penyidikan umum ke khusus,” kata Irfan di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Kejari Kota Bandung Berpotensi Memanggil Sekda Iskandar Zulkarnain, Ada Apa?

Irfan menjelaskan, penetapan E yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Sedangkan, penetapan RA (Rendiana Awangga) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

“Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ujarnya.

Ia menuturkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, permintaan paket pekerjaan itu berpotensi menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

“Kedua menyalahgunakan kekuasaan. Mereka minta paket pekerjaan pengadaan ke pejabat OPD Kota Bandung. Paket pekerjaan itu menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka,” ucapnya.

Kejari Kota Bandung Belum Melakukan Penahanan Terhadap Dua Tersangka, Termasuk Wakil Wali Kota Bandung

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Hasan menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan terdapat tersangka E dan RA.

Sebab, Kejari Kota Bandung harus menempuh sejumlah prosedur melalui Kementerian Dalam Negeri (Kejari), karena kedua tersangka berkaitan dengan pemerintahan.

“Belum kami lakukan penahanan kepada dua tersangka. Harus ada persetujuan dulu dari Mendagri, ada aturannya,” kata Ridha.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi, Erwin Ngaku Ditanya Soal Jual Beli Jabatan dan Proyek

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan ini, Kejari Kota Bandung mengenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |