harapanrakyat.com,- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, menyebut faktor utama pemicu longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bukan alam, tetapi bentuk kelalaian pemerintah pada Kawasan Bandung Utara (KBU).
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwank mengatakan, banyak pihak termasuk WALHI yang sudah menyampaikan bahwa lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB ini masuk KBU.
KBU ini mengemban peranan penting bagi keberlangsungan lingkungan. Termasuk keselamatan nyawa manusia, khususnya di kawasan aglomerasi Bandung Raya.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Gelontorkan Rp1,3 Miliar untuk Pengungsi Korban Longsor Cisarua Bandung Barat
“Peristiwa tersebut jadi bentuk pengabaian dari pemerintah KBB maupun Jawa Barat. KBU ini punya peran penting bagi lingkungan dan keselamatan manusia,” kata Wahyudin, Senin (26/1/2026).
Sejak 20 tahun silam, WALHI Jawa Barat sudah menyampaikan degradasi lingkungan di KBU yang terus-menerus terjadi setiap tahun.
Berdasarkan catatan WALHI Jawa Barat, ada tiga jenis kegiatan yang menyebabkan degradasi lingkungan di KBU, yaitu properti, pengembangan wisata, dan alih fungsi lahan pertanian.
Marak Kegiatan Alih Fungsi Lahan di KBU Jadi Pemicu Longsor Cisarua
Wahyudin menjelaskan, kegiatan alih fungsi lahan menjadi properti seperti villa, perumahan, resort, hingga apartemen seolah mendapat dukungan dari pemerintah melalui penerbitan izin.
Padahal, lahan di KBU yang saat ini sudah menjadi properti itu notabene merupakan daerah resapan air dan kawasan lindung.
Baca Juga: Tak Hanya Bandung Raya, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Jabar
“Kegiatan properti dengan sifat betonisasi paling banyak di KBU. Padahal seharusnya itu berfungsi sebagai daerah lindung dan resapan air,” jelasnya.
Selain properti, lanjut Wahyudin, pengembangan wisata alam maupun kuliner juga turut mengintervensi KBU. Bahkan, pengembangan wisata alam yang legal maupun ilegal saat ini sudah sampai ke perbatasan Kabupaten Subang.
“Penerbitan izin pengembangan wisata dan kuliner terus keluar setiap tahun. Saat ini sudah sampai ke perbatasan Subang,” ungkapnya.
Kemudian, alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian juga turut memicu bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB.
Praktik penggarapan lahan untuk pertanian oleh masyarakat memang tidak sepenuhnya salah, apabila menggunakan metode terasering untuk lahan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat.
Baca Juga: Gubernur Jabar Instruksikan Evaluasi Izin Perumahan dan Lahan Perkebunan Demi Mitigasi Bencana
“Faktor ketiga, penggarapan lahan yang mengesampingkan metode atau tata cara terasering,” ujarnya.
Khusus untuk penggarapan lahan pertanian, Wahyudin meminta pihak terkait untuk mengecek dan mengidentifikasi. Sebab, tidak menutup kemungkinan penggarapan lahan di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua itu karena ada pemodal. Sedangkan masyarakat setempat hanya menjadi buruh.
“Harus ada pengecekan dan identifikasi. Apakah sepenuhnya oleh masyarakat, atau ada pemodal yang menjadikan masyarakat sebagai buruh. Jangan sampai masyarakat jadi kambing hitam, sedangkan pengusaha tidak ada penindakan,” tegasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

20 hours ago
10

















































