1,9 Juta Warga Jawa Barat Bisa Lakukan Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN 

9 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat telah membahas proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Di Jawa Barat, ada sekitar 1,9 juta warga yang tercoret dari kepesertaan PBI JKN.

Kepala Dinkes Jawa Barat, Vini Adiani Dewi mengatakan, pihaknya sudah menindaklaklanjuti arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk membantu warga mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan. Bantuan ini terutama bagi pengidap penyakit kronis dan kegawatdaruratan yang terkena penonaktifan PBI JKN.

“Penonaktifan PBI JKN kan kebijakan Kemensos, tapi Pak Gubernur merasa khawatir dan meminta untuk membantu yang tidak bisa meneruskan pelayanan,” kata Vini di Kota Bandung, Selasa (10/2/2026).

Reaktivasi PBI JKN Nonaktif

Dinkes menindaklaklanjuti arahan itu bersama Bappeda, Dinsos, Biro Kesra, Diskominfo, dan BPJS Kesehatan. Namun, di saat yang bersamaan Kemensos menyampaikan skema reaktivasi bagi warga yang PBI JKN nonaktif. “Kemarin membahas untuk rencana bantuan, tapi Kemensos memberikan cara untuk reaktivasi,” ujarnya.

Meski sudah ada cara untuk reaktivasi kepesertaan PBI JKN dari Kemensos, Pemprov Jabar tidak mengurungkan niatnya untuk membantu warga yang mengalami kesulitan.

Kini, Dinkes Jawa Barat sedang menyusun surat edaran yang berisikan mengenai proses reaktivasi yang nantinya ditujukan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat. Sebab, di Jawa Barat ini terdapat 1,9 juta warga yang terkena penonaktifan kepesertaan PBI JKN beberapa waktu lalu.

“Kami buat surat edaran bagi temen-temen (fasilitas pelayanan kesehatan) tentang informasi reaktivasi. Karena di Jawa Barat ada 1,9 juta yang terkena penonaktifan,” tuturnya.

Berdasarkan data per hari ini, terdapat 1.400 peserta PBI JKN yang sudah melakukan reaktivasi di Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten dan kota. Ia pun sudah berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten dan kota. Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengutamakan penerbitan surat keterangan sakit bagi peserta PBI JKN yang mengidap penyakit kronis.

“Per hari ini sudah ada 1.400 yang reaktivasi. Kemarin sudah koordinasi dengan seluruh Dinkes dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengeluarkan surat keterangan dirawat, utamanya yang penyakit kronis,” katanya.

Menurutnya, penerbitan surat keterangan sakit itu menjadi persyaratan utama reaktivasi kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya terkena penonaktifan. Mereka yang mengidap penyakit kronis, reaktivasi kepesertaan PBI JKN bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam. “Kalau ada surat keterangan sakit biar enggak bolak-balik. Jadi rumah sakit yang mengeluarkan surat, Dinsos mereaktivasi. Prosesnya 1 kali 24 jam,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |