harapanrakyat.com,- Sebanyak 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, terima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2026. Penyerahan SK pensiun tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Rabu (28/1/2026) lalu.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, 53 ASN Pemkab Ciamis Ikuti Pembekalan Jelang Ujian Dinas dan UPKP
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul terbitnya persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan PNS yang memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemkab Ciamis. Penyerahan SK pensiun tersebut, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses administrasi pensiun berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak Hanya Terima SK Pensiun, PNS Masuki Purna Tugas juga Dapat Pembekalan
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, bahwa pelaksanaan penyerahan SK ini berlandaskan sejumlah regulasi. Antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Kemudian, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7/2019.
Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Ciamis Kini Bisa Naik Pangkat Lampaui Atasan Langsung
Selain penyerahan SK pensiun PNS secara simbolis, kegiatan ini juga untuk memberikan pembekalan bagi ASN yang akan memasuki purna tugas. “Pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong para peserta agar dapat mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi mental, sosial, maupun administratif setelah resmi terima SK pensiun,” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (9/2/2026).
Sebagai bentuk pelayanan terpadu, para PNS yang akan memasuki masa pensiun juga mendapatkan fasilitas cek kesehatan gratis. Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis menyediakan layanan pembaruan data kependudukan. Sementara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyerahkan salinan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), sebagai bagian dari kelengkapan administrasi keuangan pasca-pensiun.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Ciamis, dari 40 ASN yang terima SK pensiun TMT 1 Februari 2026, sebanyak 32 orang merupakan tenaga guru. Sedangkan 8 orang lainnya berasal dari tenaga teknis di berbagai perangkat daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan Kerja Setengah Hari, Ini Kata BKPSDM Ciamis
Pihaknya berharap, 40 PNS yang menerima SK pensiun dapat menjalani transisi purna tugas dengan lancar, tertib, dan bermartabat. “Pensiun hanyalah perpindahan medan pengabdian. Pengalaman yang dimiliki para ASN ini sangat berharga untuk tetap berkontribusi bagi kemajuan Ciamis di lingkungan sosial masing-masing,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

7 hours ago
7

















































