Alasan Gaji Minim, Oknum Sekuriti Pemkot Cimahi Nekat Edarkan Ganja

2 weeks ago 25

harapanrakyat.com,- Seorang oknum sekuriti atau petugas keamanan berinisial SMS (28) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi nekat edarkan ganja. Polisi meringkus SMS setelah terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polres Cimahi Ringkus Pasutri yang Simpan 3,7 Kg Ganja dalam Kotak Herbal

Pada awalnya tersangka hanya sekedar menggunakan saja. Namun lantaran tergiur meraup keuntungan yang besar, dan faktor desakan ekonomi karena pendapatan sebagai satpam yang dirasa minim, membuat tersangka nekat secara sadar mengedarkan ganja. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SMS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. 

Kapolres Cimahi, Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, tersangka ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi setelah adanya bukti kuat. Bukti tersebut yang mengaitkan keterlibatan pelaku dalam peredaran ganja di wilayah hukum Polres Cimahi. 

“Pengedar adalah seorang oknum sekuriti yang berdinas di Pemkot Cimahi,” katanya, Selasa (13/1/2026). 

Upah Oknum Sekuriti Pemkot Cimahi Edarkan Ganja

Petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia peroleh dengan cara membeli secara online lewat sebuah akun media sosial. Polisi saat ini pun masih melacak identitas pemilik akun media sosial tersebut.

Baca Juga: Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

Sementara untuk keuntungan bersih, Niko mengungkapkan, terbilang cukup besar untuk ukuran penghasilan tambahan seorang sekuriti kantor Pemkot Cimahi. “Tersangka mendapatkan upah senilai Rp5 juta setiap kali turun barang atau diterima oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Oknum sekuriti Pemkot Cimahi itu mengaku, bahwa ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Cimahi. Adapun modusnya tergolong konvensional, dengan menggunakan sistem bertemu langsung atau COD (cash on delivery).

“Selain dapat imbalan, tersangka juga mendapat jatah ganja gratis untuk digunakan sendiri,” tuturnya,” ucapnya.

Baca Juga: Pengedar Ganja di Cimahi Dibekuk Polisi, Tersangka Tergiur Imbalan

Atas kelakuannya, oknum sekuriti Pemkot Cimahi tersebut dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35/2009, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2026. “Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |