Ancam Gugat ke PTUN, Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Dedi Mulyadi Segera Revisi UMSK 2026

2 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh di Jawa Barat dari berbagai organisasi serikat pekerja kembali menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025). Mereka meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, aksi kali ini untuk meminta Gubernur Dedi Mulyadi merevisi Kepgub tentang UMSK. Sebab, Pemprov Jabar hanya menetapkan 51 sektor dan hanya 12 daerah. Padahal ada 19 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk 485 sektor.

“Kami minta untuk merevisi Kepgub itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor. Padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor. UMSK yang 12 daerah itu pun sektornya berkurang. Seperti Karawang dari 121 hanya 13 sektor, dan Cimahi itu 3, tapi penetapan hanya 1 sektor,” kata Dadan, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Respons Rencana Aksi Buruh Soal UMSK 2026

Pihaknya juga sudah bertemu dengan Sekda, Kepala Disnakertrans, dan Biro Hukum Setda Jawa Barat. Mereka berjanji akan melakukan revisi Kepgub, termasuk menambahkan 7 daerah yang belum masuk dalam UMSK 2026.

Tujuh daerah yang belum masuk dalam Kepgub UMSK 2026 Jawa Barat yaitu, Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor.

“Mereka tadi bilang mau merevisi Kepgub. Kami minta hari ini hasilnya. Cuman kami belum tahu hasilnya nanti akan seperti apa. Kalau masih tidak sesuai, kami akan konvoi sepeda motor ke Jakarta, ke Istana,” kata Dadan.

Buruh di Jawa Barat Ancam Gugat ke PTUN

Lebih lanjut Dadan mengatakan, Gubernur maupun Dewan Pengupahan Provinsi tidak boleh mengubah rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Bakal Turun ke Jalan Lagi, Minta Gubernur Revisi Besaran UMSK 2026

Hal itu tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35i yang menyatakan, kewenangan untuk merekomendasikan UMSK berada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, provinsi hanya menetapkan.

Gubernur maupun Dewan Pengupahan Provinsi hanya bisa memberikan saran dan pertimbangan untuk UMK, sebagaimana terdapat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 34a.

“Kalau UMSK tidak ada. Tidak ada pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, tidak boleh. Jangankan membahas, mengomentari pun nggak boleh,” jelasnya.

Apabila Gubernur Jabar tidak segera merevisi Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, serikat buruh di Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga: Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Dedi Mulyadi Tidak Mengubah Usulan UMK 2026, Ini Rincian Lengkapnya!

“Kami sudah membuat surat keberatan. Jika tidak segera merevisi, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait Kepgub ini,” tegas Dadan.

Sebagai informasi, sebelum ada pertemuan dengan perwakilan Pemprov Jawa Barat, demonstrasi serikat buruh ini sempat memanas. Dua mobil komando sempat mendobrak gerbang Gedung Sate, tetapi aksi itu tidak berlangsung lama. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |