harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran mengungkapkan pihaknya menerima alokasi dana sebesar Rp11,5 miliar dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk Program Revitalisasi Bangunan Sekolah jenjang SMP pada tahun 2025.
Berdasarkan informasi, program revitalisasi ini dibagi menjadi dua tahap. Pertama, mencakup enam sekolah dengan total anggaran Rp10,9 miliar. Keenam sekolah ini antara lain SMPN 3, 4, dan 5 Langkaplancar, SMPN 3 Padaherang, SMPN Satu Atap Kalipucang, serta SMP IT Al Muhaimin. Sedangkan, untuk tahap kedua alokasi dana tambahan sebesar Rp 600 juta untuk satu sekolah lainnya.
Revitalisasi Bangunan SMP Target Rampung November 2025
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Supri, menjelaskan bahwa total anggaran tersebut kini sedang dalam proses pengerjaan. “Semuanya sedang dalam proses pengerjaan, dan tenggat waktu akhir pekerjaan adalah di akhir bulan November ini,” ujar Supri, Selasa (11/11/25).
Supri menambahkan, pihaknya mengakui adanya beberapa kendala teknis di lapangan, termasuk cuaca musim hujan dan kelangkaan material bangunan akibat tingginya permintaan.
Sementara itu, dalam pengerjaan proyek saat ini terjadi perubahan. Sebelumnya, pembangunan bersifat kontraktual dan pelaksanaannya oleh pihak kedua atau ketiga. Sedangkan saat ini proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola.
“Panitia Pembangunan Sekolah, yang terdiri atas guru, komite, dan kepala sekolah, kini lebih konsentrasi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sekolah hanya sebagai penerima manfaat dan pembangunannya oleh pihak yang memenangkan tender,” jelasnya.
Supri berharap revitalisasi bangunan sekolah ini dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dampak langsungnya adalah siswa menjadi lebih betah di kelas saat menerima pelajaran.
“Kami optimis suasana belajar akan semakin nyaman serta memberikan dampak positif bagi prestasi siswa itu sendiri,” tambahnya.
Mengenai potensi keterlambatan, Supri menegaskan sekolah yang tidak mencapai target penyelesaian dapat mengajukan adendum penambahan waktu. Proses ini dilakukan dengan pendampingan fasilitator profesional dari kementerian. “Jika itu terpaksa dilakukan, tentu akan ada penalti. Kami berharap mudah-mudahan tidak terjadi keterlambatan pada seluruh proyek,” pungkasnya. (Madlani/R6/HR-Online)

2 weeks ago
45

















































