Apindo Keberatan Kenaikan UMK Kota Banjar 7,12 Persen, Begini Alasannya

2 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Jawa Barat, mengaku keberatan kenaikan UMK Kota Banjar 7,12 persen dengan formula penghitungan penentuan upah minimum menggunakan alfa 0,9. Alasannya karena akan berdampak terhadap kenaikan yang signifikan.

Hal itu disampaikan Ketua Apindo Kota Banjar, Oni Kurnia, usai rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) penentuan UMK Kota Banjar tahun 2026, Senin (22/12/2025).

Menurut Oni, penggunaan alfa 0,9 untuk formula penghitungan kenaikan upah minimum akan berdampak pada dunia usaha yang saat ini sedang tidak menentu akibat pengaruh situasi global.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Penetapan UMP dan UMK 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember 2025

Formula Penghitungan Kenaikan UMK Kota Banjar

Sebab itu, pihaknya keberatan atas usulan pihak buruh, dan mengusulkan agar formula penghitungan UMK tahun 2026 menggunakan alfa 0,5 sebagai acuan yang ideal.

Lanjutnya mengatakan, ketika alfa 0,5 itu dijadikan dasar acuan penentuan UMK peningkatan ekonomi akan terdistribusi secara proporsional. Baik bagi pelaku usaha maupun bagi pekerja.

“Kalau 0,5 itu hal yang wajar. Artinya kenaikan ekonomi itu separuh untuk pekerja, separuhnya lagi untuk pengusaha, untuk masyarakat dan pemerintah,” kata Oni kepada wartawan.

“Nah, kalau 0,9 itu berarti 90 persen untuk pekerja. Sementara 10 persennya untuk semua, ini tidak logis,” ujarnya melanjutkan.

Oni menyebutkan, dalam rumus kenaikan upah terdapat dua unsur, yaitu inflasi untuk mempertahankan nilai. Kemudian unsur alfa guna menentukan berapa nisbah untuk bagian upah pekerja.

Usulan Pihak Pengusaha Kalah melalui Voting

Pihaknya sudah menyampaikan hal itu dalam forum rapat. Bahkan sampai menaikan usulan dari pihak pengusaha untuk alfa 0,7. Namun dalam penentuan akhir kalah melalui voting.

“Kita kalah dalam voting. Kita idealnya untuk alfa 0,5 kita sudah naik sampai ke 0,7. Tetapi kawan-kawan di sidang nampaknya tidak sepakat,” jelasnya.

Baca Juga: UMK Kota Banjar Tahun 2026 Naik 7,12 Persen, Rapat Depeko Berjalan Alot

Oni menambahkan, saat ini akan menunggu hasil keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2026 yang akan ditetapkan untuk Kota Banjar.

“Rekomendasi angka yang diusulkan dari Depeko itu alfa 0,9. Tapi usulan kami juga tetap masuk di Berita Acara. Tinggal nanti menunggu keputusan gubernur,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |