harapanrakyat.com,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, secara resmi menerbitkan aturan fleksibilitas kerja. Aturan ini untuk memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendampingi anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini diterapkan melalui skema fleksibilitas kerja. Namun dengan syarat pemberian izin tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun target kinerja instansi pemerintah.
Baca Juga: MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan Selama Masa Kontrak Belum Berakhir
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang terbit pada Jumat, 10 Juli 2026. Melalui regulasi ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Menteri Rini menegaskan, fleksibilitas ini bukan berarti menurunkan standar profesionalisme. Sebaliknya, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan kehidupan (work-life balance) bagi ASN agar dapat bekerja dengan lebih fokus dan adaptif.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kebijakan Skema WFH ASN Setiap Jumat Selama 2 Bulan ke Depan
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
“Pengaturan fleksibilitas kerja ini diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk hadir di momen penting anak. Tapi tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Rini Widyantini dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Dukungan terhadap GAMAS
Baca Juga: Sekolah di Pangandaran Terapkan Barcode Anti Bolos, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Real-Time
Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Program tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan.
Menurut Rini, kehadiran orang tua, khususnya ayah, bukan sekadar pendampingan fisik. Melainkan pilar krusial bagi tumbuh kembang dan kondisi psikologis anak dalam jangka panjang. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mendekatkan kehadiran orang tua di masa-masa awal pendidikan anak. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 hours ago
3

















































