harapanrakyat.com,- Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terindikasi terlibat aktivitas judi online. Pemprov Jabar pun akan mengambil langkah tegas, dengan memproses ribuan ASN tersebut.
Baca Juga: OJK Makin Galak! 36 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judol Resmi Diblokir
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, ada sebanyak 2.663 ASN terindikasi judi online. Angkat tersebut dari laporan validasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, tim verifikator menemukan 31 data tidak valid. Karena pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, meninggal dunia, diberhentikan dari kasus lain, atau bukan berstatus ASN Jawa Barat.
Adapun rinciannya data yang masuk dari PPATK terdiri dari 419 PNS, 634 PPPK penuh waktu, dan 1.610 PPPK paruh waktu. “31 data tidak valid dari total 2.694, karena ada sudah berhenti akibat kasus lain, pensiun, bukan ASN Jawa Barat. Kemudian, ada yang sudah meninggal dunia,” kata Dedi Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: ASN Jawa Barat Terindikasi Main Judi Online hingga Rp800 Juta Setahun, Pemprov Siapkan Pembinaan
Pemprov Jawa Barat Kelompokkan Tiga Klaster Pelanggaran ASN Judi Online
Dedi berujar, Pemprov Jabar membentuk tim khusus yang meliputi BKD, Biro Hukum dan HAM, serta Inspektorat untuk menangani fenomena itu. Saat ini, pihaknya mengelompokkan ribuan ASN bermasalah ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.
Kluster pertama, bagi pegawai yang sekadar coba-coba. Di mana, mereka wajib membuat surat pernyataan formal untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian kluster kedua menyasar ASN Jawa Barat dengan frekuensi transaksi, dan nilai deposit yang cukup tinggi untuk pemeriksaan mendalam.
“Kluster ketiga ini mencakup kelompok pelanggaran berat. Misalkan, ada yang sudah menerima hukuman disiplin, tapi kembali mengulangi. Lalu, nominal deposit judi yang melebihi nilai pendapatan bersih,” jelasnya.
Pemprov Jabar menjadwalkan proses pemanggilan tertutup dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh atasan langsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Selanjutnya, memasuki periode Agustus hingga September, tim gabungan akan mulai mengeksekusi sanksi kedisplinan berdasarkan pelanggaran.
Baca Juga: Spam Promosi Judi Online di Medsos Melonjak 128 Persen, Influencer Lokal Jadi Target Utama
“Hukum tergantung dari pelanggaran, bisa penundaan kenaikan maupun penurunan pangkat. Kemudian, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian sebagai ASN Pemprov Jawa Barat, kalau terbukti melakukan pelanggaran berat,” tuturnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

2 hours ago
3

















































