harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi hak para musisi. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mempertegas kewajiban pemilik usaha untuk bayar royalti ke LMKN atas penggunaan lagu secara komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan, musik yang diputar di area publik seperti restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum merupakan bentuk pemanfaatan ekonomi.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi berupa royalti melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai dengan aturan hak cipta yang berlaku.
“Royalti adalah hak ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak terkait. Jadi bukan semata kewajiban hukum,” ujar Hermansyah Siregar dalam keterangannya dikutip Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Polemik Hak Cipta Lagu: Ariel NOAH vs. Ahmad Dhani, Siapa yang Benar?
Dengan memenuhi kewajiban ini, para pelaku usaha secara langsung berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem industri musik nasional. Aturan ini juga memperkuat regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Bayar Royalti ke LMKN Terpusat dan Transparan
Untuk menghindari kebingungan di lapangan, pemerintah telah menunjuk LMKN sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menarik dan menghimpun royalti di tingkat nasional.
LMKN nantinya akan menyalurkan dana tersebut kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta lagu.
Sementara itu, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan menjelaskan bahwa sistem ini untuk mempermudah para pengusaha. “Cukup bayar royalti melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut terdistribusikan secara transparan dan adil kepada para pemilik hak,” jelasnya.
Transparansi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang memposisikan LMKN sebagai platform pembayaran terpusat.
Dalam skema ini, DJKI bertindak sebagai regulator yang memastikan pengelolaan royalti berjalan sesuai koridor hukum. Selain menetapkan kebijakan, DJKI aktif mengedukasi masyarakat agar lebih menghargai hak cipta dan memahami prosedur pembayaran yang benar.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas cakupan perlindungan karya musik. Sekaligus menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik bisnis terhadap hak-hak seniman. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

13 hours ago
7

















































