Aturan Baru PNBP Kemenkumham: Daftar Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Jadi Gratis!

1 hour ago 4

harapanrakyat.com,- Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan hukum yang memberikan angin segar bagi pelaku usaha kecil dan seniman (pencipta lagu). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, Presiden menetapkan aturan baru penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menonjolkan komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan sektor kreatif dengan mempertahankan tarif lama. Serta memberikan pembebasan biaya untuk kategori tertentu.

Aturan Baru PNBP: Dukungan Penuh untuk UMKM dan Pencipta Lagu

Baca Juga: Tarif Pendaftaran Merek 2026 Naik per 1 Agustus, Sektor UMK Tetap Dapat Keistimewaan!

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan biaya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, yakni tetap mematoknya sebesar Rp500.000 per kelas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa selain tarif yang terjangkau, prosedur administrasi juga telah disederhanakan untuk memudahkan pengusaha kecil melindungi kekayaan intelektual mereka.

Tak hanya itu, kabar gembira juga datang bagi industri musik. Dalam aturan baru PNBP, mulai 1 Agustus mendatang pencipta lagu bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah menetapkan tarif pencatatan hak cipta karya lagu dan musik Rp 0 alias gratis.

Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Perkuat Penerimaan Negara Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kebijakan afirmatif ini bertujuan untuk memperkuat Pusat Data Lagu dan Musik nasional. Sehingga tata kelola royalti dapat berjalan lebih transparan dan akurat.

Penyesuaian Tarif Umum dan Layanan Kewarganegaraan

Berbeda dengan sektor UMKM, tarif pendaftaran merek untuk kategori umum mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.800.000 per kelas. Ini merupakan perubahan tarif pertama yang pemerintah lakukan sejak tahun 2016.

Di sisi lain, PP No. 30 Tahun 2026 juga merinci biaya terkait status kewarganegaraan. Permohonan menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp 75 juta bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui mekanisme permohonan. Sedangkan, pelepasan Status WNI biayanya Rp 5 juta per permohonan atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Mendag Dorong UMKM Indonesia Tembus Pasar ASEAN: Manfaatkan ATIGA dan Dukungan Kredit OJK

Menanggapi besaran angka tersebut, Menkumham menegaskan bahwa biaya ini masih sangat kompetitif jika membandingkannya dengan negara lain seperti Amerika Serikat atau Inggris.

Dalam aturan baru PNBP, penyesuaian tersebut juga dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan berbasis digital demi menjamin kepastian hukum yang lebih cepat dan aman. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |