Bantah Tipu Masuk Akpol Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Merasa Dizalimi

20 hours ago 10

Aktor kenamaan Adly Fairuz akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi yang menyeret namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bintang sinetron Cinta Fitri ini dengan tegas menepis tudingan menjanjikan kelulusan masuk Akpol (Akademi Kepolisian) dengan imbalan uang miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Adly Fairuz didampingi tim hukumnya menyatakan rasa kecewa atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut.

Bantah Tipu Masuk Akpol Rp 5 Miliar dan Tepis Klaim Identitas Palsu

Salah satu poin utama dalam gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi adalah tuduhan bahwa Adly mengaku cucu atau kerabat seorang Jenderal. Pengakuannya tersebut untuk meyakinkan korban.

Baca Juga: Adly Fairuz Diduga Wanprestasi, Digugat Hampir Rp5 M

Namun, kuasa hukum Adly, Aga Khan, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengaku sebagai Jenderal maupun menggunakan identitas palsu demi melancarkan aksi tersebut.

Aga Khan justru merasa aneh dengan logika pelapor yang menuduh minta Rp 5 miliar untuk bisa lulus masuk Akpol. Mengingat identitas Adly sebagai publik figur, dan masyarakat luas pun sudah mengenalnya.

“Pihak yang menuduh sebetulnya tahu bahwa itu adalah Adly Fairuz. Kalau memang tahu, kenapa masih meneruskan pemberian uang?” ujar Aga Khan saat memberikan keterangan melalui YouTube Reyben Entertainment, pada Jumat (16/1/2026).

Ia juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelapor sebenarnya adalah mantan kuasa hukum Adly sendiri pada masa lalu.

Kendala Pengembalian Dana dan Status DPO

Terkait persoalan tuduhan bisa menjamin lulus masuk Akpol dengan uang mencapai miliaran rupiah, pihak Adly Fairuz menegaskan telah menunjukkan itikad baik. Adly sudah mengembalikan sebagian uang tersebut secara bertahap.

Baca Juga: Kabar Anrez Adelio Lepas Tanggung Jawab usai Pacar Hamil 8 Bulan Ramai di Media Sosial

Kendati demikian, proses pelunasan ganti rugi saat ini mengalami hambatan. Hal ini karena adanya dua oknum lain yang terlibat dalam masalah ini justru menghilang. Kuat dugaan dua oknum tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak Adly meminta publik untuk tidak hanya menyudutkan sang aktor. Karena keterlambatan pengembalian dana berkaitan erat dengan pihak-pihak yang tidak kooperatif tersebut.

Gugatan Cacat Hukum

Selain membantah substansi tuduhan soal uang Rp 5 miliar untuk bisa lulus masuk Akpol, tim kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, menyoroti aspek legalitas dari gugatan tersebut.

Ia menilai bahwa gugatan yang Abdul Hadi ajukan tidak memiliki legal standing yang kuat karena adanya cacat formil.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini! Tak Lagi Jadi Narapidana, Ini Status Baru Kekasih Ririn Dwi Ariyanti

Menurut Andi, pemilik objek yang diperkarakan justru tidak dimunculkan dalam dokumen gugatan. Sehingga dasar tuduhan wanprestasi menjadi rancu.

Mengenai ketidakhadiran Adly dalam persidangan sebelumnya, Andi Gultom menjelaskan, hal itu terjadi karena pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

Adly menyatakan kesiapannya untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi memulihkan nama baiknya yang merasa telah rusak oleh pemberitaan miring ini. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |