harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu disampaikannya saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 yang digelar di Aula Balai Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/2/2026).
Herdiat menjelaskan, tertib administrasi merupakan proses pengelolaan data, dokumen, dan prosedur kerja yang dilakukan secara teratur, sistematis. Menjaga konsistensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pembinaan di Banjarsari, Bupati Ciamis Tegaskan Desa Harus Solid dan Bersinergi
Menurutnya, administrasi yang tertata dengan baik akan memudahkan proses pemeriksaan atau audit, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban atas setiap kegiatan pemerintahan. Dengan sistem administrasi yang rapi, data yang dikelola dapat terjaga konsistensinya dan lebih aman.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi yang baik menjadi keharusan. Tanpa administrasi yang tertib, sangat sulit bagi pemerintah desa untuk mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Herdiat.
Ia menekankan, administrasi desa wajib dikelola secara optimal guna mendukung transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Herdiat menambahkan, administrasi yang tertata rapi menjadi tulang punggung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jelang Kunjungan Menteri LH, Bupati Ciamis Soroti Pemeliharaan Jalan Nasional dan Provinsi
“Administrasi bukan sekadar beban administratif, tetapi menjadi bukti legalitas dari setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan tertib administrasi pemerintahan desa mencakup pengelolaan data dan informasi secara teratur, sistematis. Akurat, baik dalam administrasi umum, kependudukan, keuangan, pembangunan, maupun bidang administrasi lainnya.
Menurut Herdiat, lemahnya pengelolaan administrasi dapat berimplikasi pada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan perlu memastikan lembaganya menjalankan prinsip tertib administrasi.
“Tertib administrasi terlihat dari kelengkapan dan kerapian dokumen, seperti laporan pertanggungjawaban atau SPJ. Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilaksanakan siap untuk diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Dji/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

10 hours ago
6

















































