harapanrakyat.com,- Ratusan buruh yang terhimpun dari berbagai serikat pekerja menggeruduk Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/12/2025). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar tidak mengubah Usulan Upah Minimum 2026 (UMK) yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota. Aksi ini dilakukan saat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah menggelar rapat pleno penetapan upah minimum.
Roy Jinto, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menyatakan rapat pleno tersebut membahas usulan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari daerah. Batas akhir pengusulan besaran UMK dan UMSK 2026 adalah 22 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat saat ini sedang pleno terkait UMK dan UMSK. Penyerahan usulan kemarin malam. 27 daerah sudah mengusulkan UMK, tapi untuk UMSK hanya 22 daerah,” kata Roy di depan Gedung Sate.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Sumedang Masih Lancar, Polisi Siagakan Personel dan Alat Berat
Roy secara khusus meminta Gubernur Dedi Mulyadi memegang janjinya untuk tidak merevisi besaran Usulan Upah Minimum 2026 dari kabupaten/kota. Roy menjelaskan, Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan tidak akan merevisi atau mengembalikan usulan jika sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ia memastikan usulan UMK dari 27 daerah tersebut sudah merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alpha maksimal 0,9. “Rata-rata sudah sesuai PP dengan alpha maksimal 0,9. Jadi kami minta Pak Gubernur tidak mengubahnya, meski beda-beda kenaikannya,” ucapnya.
Serikat Buruh Kawal Pleno Penetapan UMK
Serikat buruh menyatakan akan mengawal rapat pleno pembahasan UMK dan UMSK di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Roy khawatir organisasi pengusaha, yang merupakan salah satu elemen di dewan pengupahan, menolak usulan dari daerah tersebut.
Menurutnya, organisasi pengusaha di Jawa Barat merekomendasikan nilai alpha maksimal 0,6, sementara tuntutan buruh adalah alpha maksimal 0,9. Rata-rata kenaikan upah dari usulan bupati dan wali kota berkisar antara 6,78 persen hingga 7,31 persen.
“Kami akan tunggu pleno ini sampai selesai, karena khawatir Apindo menolak. Rekomendasi nilai alpha dari Apindo hanya 0,6,” ujarnya.
Roy juga mendorong pemerintah segera menetapkan besaran UMK 2026. Ia mengingatkan, penundaan penetapan seperti tahun sebelumnya dapat menimbulkan persoalan baru, sebab PP Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Tahun lalu ada pengembalian, karena Apindo enggak setuju. Kalau ada pengembalian, kapan prosesnya, sedangkan di aturan paling lambat itu besok 24 Desember 2025,” tuturnya.
Roy menambahkan, serikat buruh sebenarnya tidak sepenuhnya puas atas besaran Usulan Upah Minimum 2026 dari pemerintah kabupaten/kota. Namun, karena regulasi membatasi nilai alpha maksimal sebesar 0,9, batas ini menjadi pilihan terbaik. “Tidak puas pastinya, karena PP itu membatasi alpha maksimal hanya 0,9. Jadi kami terima, daripada berlaku upah lama,” katanya.
Daftar Lengkap Usulan UMK 2026
Berikut daftar usulan besaran UMK 2026 dari 27 daerah di Jawa Barat: Kota Bekasi mengusulkan Rp 5.992.931,93, Kabupaten Bekasi mengusulkan Rp 5.938.885, Kabupaten Karawang mengusulkan Rp 5.886.852,34, Kota Depok mengusulkan Rp 5.565.292, Kota Bogor mengusulkan Rp 5.437.203 dan Kabupaten Bogor mengusulkan Rp 5.161.769.
Baca juga: Gubernur Jabar Ajak Masyarakat untuk Evaluasi Diri dan Tak Berlebihan Merayakan Pergantian Tahun
Kemudian Kabupaten Purwakarta mengusulkan Rp 5.052.856, Kota Bandung mengusulkan Rp 4.737.678, Kota Cimahi mengusulkan Rp 4.090.568, Kabupaten Bandung Barat mengusulkan Rp 3.990.428, Kabupaten Sumedang mengusulkan Rp 3.949.855,36, Kabupaten Sukabumi mengusulkan Rp 3.893.201, Kabupaten Bandung mengusulkan Rp 3.972.202 dan Kabupaten Subang mengusulkan Rp 3.737.482.
Selanjutnya Kabupaten Cianjur mengusulkan Rp 3.338.359,18, Kota Sukabumi mengusulkan Rp 3.192.807, Kota Tasikmalaya mengusulkan Rp 2.980.336, Kabupaten Indramayu mengusulkan Rp 2.910.254, Kabupaten Cirebon mengusulkan Rp 2.880.797,86, Kota Cirebon mengusulkan Rp 2.878.646, Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Rp 2.871.874 dan Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp 2.595.368.
Lalu Kabupaten Garut mengusulkan Rp 2.472.227, Kabupaten Ciamis mengusulkan Rp 2.373.643,46, Kabupaten Kuningan mengusulkan Rp 2.369.379,27, Kota Banjar mengusulkan Rp 2.361.777,09 dan Kabupaten Pangandaran mengusulkan Rp 2.351.250,00. Sebagai informasi, terdapat tiga usulan besaran UMK 2026 dari Kota Depok yang berasal dari serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah Kota Depok. (Reza/R6/HR-Online)

3 hours ago
4

















































