harapanrakyat.com,- Buruh di Jawa Barat rencananya bakal turun lagi ke jalan. Para buruh ini meminta Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk merevisi nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Baca Juga: UMK 2026 se-Jawa Barat Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Kabupaten Pangandaran Terendah
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, pihaknya bersama serikat buruh lainnya bakal menggelar demonstrasi pada 29 sampai 31 Desember 2025. Aksi tersebut akan berlangsung di depan Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar.
Aksi demonstrasi para buruh ini bertujuan, agar Gubernur Jawa Barat merevisi nilai UMSK. Besaran nilai UMSK itu terdapat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota Tahun 2026.
“Kami bersama KSPSI akan berdemonstrasi di hari Senin sampai Rabu. Tujuannya Gubernur merevisi Kepgub UMSK,” kata Dadan, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, nilai UMSK 2026 dalam Kepgub itu tidak sesuai rekomendasi bupati/wali kota di Jawa Barat. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 i menyatakan, saat gubernur menetapkan UMSK harus mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota.
“Penetapan UMSK harus merujuk ke rekomendasi bupati dan wali kota, aturan ada dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 i,” tuturnya.
Buruh Nilai UMP 2026 Jawa Barat Masih Jauh dari Rekomendasi ILO
Dadan menyebut, ada beberapa daerah yang rekomendasi mengenai UMSK dihapus oleh Pemprov Jawa Barat. Beberapa di antaranya yaitu, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Kota Bogor.
“Daerah itu tidak masuk UMSK. Padahal ada rekomendasinya, tapi gubernur tidak menetapkan. Kemudian ada 11 daerah yang memberi rekomendasi UMSK, tapi ada reduksi KLBI-nya, ada pengurangan nilai serta sektornya. Ada juga yang selisih UMSK dengan UMK hanya Rp4.000,” ujarnya.
Sementara mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2026 di Jabar, masih jauh dari rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). ILO menyebut, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat sebesar Rp4.122.871. Sedangkan penetapan UMP hanya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,7 atau naik 5,7 persen, itu tertinggal jauh dari rata-rata UMK di Jawa Barat hanya Rp3,5 juta.
“Gubernur pakai alpha 0,7, maka UMP tertinggal jauh dari UMK Jawa Barat yang rata-rata 3,5 juta. Padahal ILO menyebut KHL di Jawa Barat itu Rp4,1 juta,” ucapnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

7 hours ago
7

















































