Cara Jual Saham Delisting yang Wajib Diketahui Para Investor

17 hours ago 9

Cara jual saham delisting mungkin cukup membingungkan untuk pemula. Ketika terjadi saham delisting, maka jangan panik terlebih dahulu. Saham seperti ini masih bisa para investor jual. Hadapi prosesnya dengan tenang dan hindari rasa panik berlebih. Untuk itu, para investor pemula harus belajar cara menghadapi saham delisting dengan benar.

Baca Juga: BUVA Siapkan Right Issue Hingga 50 Miliar Saham Baru

Ternyata Begini Cara Jual Saham Delisting

Saham masih jadi instrumen investasi yang populer. Meski risikonya tinggi, namun saham tetap memberikan keuntungan yang cukup besar daripada instrumen investasi lainnya.

Namun, investasi saham memang harus memperhatikan teknik-tekniknya. Berinvestasi saham tidak semudah yang dibayarkan karena harus memperdalam ilmu investasi jika tidak ingin rugi.

Investor saham harus memahami istilah-istilah di dalamnya dan bahkan melakukan analisis pasar sebaik mungkin. Seringkali selama investasi terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti misalnya delisting saham.

Mengenal Delisting Saham

Dalam dunia pasar modal, delisting saham merupakan penghapusan suatu saham emiten di bursa. Penghapusan tersebut bisa terjadi karena permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau berdasarkan perintah BEI.

Perusahaan yang delisting akan dihapus maupun dikeluarkan dari daftar usaha yang sahamnya ada di bursa perdagangan BEI. Sesudah perusahaan terhapus dari bursa, maka semua kewajiban sebagai saham go public pasti juga akan ikut terhapus.

Baca Juga: Dolar Hampir 17 Ribu, Purbaya Optimis Nilai Bisa Kembali Menguat

Hal itu termasuk kewajiban untuk mengeluarkan laporan keuangan. Momen delisting ini sering berkaitan dengan kebangkrutan perusahaan, meski perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi publik akses.

Menjual Saham Delisting

Cara jual saham delisting bisa dilakukan. Emiten yang sedang delisting paksa dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak dibebani keharusan membeli kembali saham publik.

Oleh karena itu, investor tidak bisa memilih opsi menjual saham kembali ke perusahaan. OJK kabarnya baru mempertimbangkan untuk meluncurkan aturan baru guna mewajibkan emiten yang sedang delisting paksa untuk kembali membeli semua saham dari publik.

Investor bisa menjual saham di pasar negosiasi. Ketika BEI mengumumkan delisting, maka suspensi semetara di pasar nego akan terbuka.

Pasar nego berlangsung untuk memberi waktu investor menjual. Anda mengajukan order jual melalui sekuritas, bisa lewat aplikasi atau langsung ke broker.

Investor juga bisa menunggu pembelian kembali oleh emiten (buyback). OJK mewajibkan emiten delisting untuk membeli saham investor (buyback) sebagai perlindungan ritel (POJK No. 3/POJK.04/2021).

Pilihan lainnya adalah investor tetap menjadi pemilik saham, namun bedanya saham tersebut tidak bisa lagi diperdagangkan di bursa. Delisting yang terjadi secara paksa membuat saham tidak bernilai lagi sama sekali, terutama jika perusahaan bangkrut. Dengan begitu, kemungkinan relisting sangat kecil.

Baca Juga: Saham PTRO Masuk MSCI Jadi Katalis Ganda Jelang Februari 2026

Itulah cara jual saham delisting yang tepat untuk banyak investor. Para investor pemula wajib memahami cara jual saham delisting ini. Meski tidak sering terjadi, namun dengan memahami caranya para investor tidak akan panik ketika menghadapinya. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |