harapanrakyat.com,- Alokasi Dana Desa untuk ratusan desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami penurunan drastis pada tahun 2026. Pemerintah desa yang biasanya menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun, kini rata-rata hanya mendapatkan jatah sekitar Rp 370 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp 200 juta.
Penurunan nominal ini merupakan dampak dari kebijakan terbaru pemerintah terkait program Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Sebagian besar anggaran Dana Desa kini dialokasikan untuk pembangunan fisik dan spesifikasi gedung koperasi di tiap desa.
Akibatnya, pada tahun 2026 dipastikan tidak akan ada pembangunan infrastruktur masif yang dikelola langsung secara mandiri oleh masing-masing desa seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ada Desa Tertua di Garut, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka
Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Dana Desa di Garut Jadi Turun
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin menjelaskan, penyesuaian anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Memang betul itu prioritas pengelolaan dana desa. Untuk di Kabupaten Garut memang menerima sekitar Rp 370 jutaan, ada juga yang Rp 350 juta. Sisanya sesuai Inpres 9 tahun 2025 untuk percepatan pembangunan koperasi desa,” jelasnya, Senin (5/1/2026).
Berbeda dengan proyek desa biasanya, pengerjaan fasilitas KopDes ini tidak dikelola secara swadaya oleh desa. Melainkan akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas.
Pemerintah berharap keberadaan KopDes ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serupa dengan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dampak Bagi Perangkat Desa
Dengan jumlah mencapai 421 desa, para perangkat desa di Garut kini harus mampu mengelola sisa anggaran Dana Desa yang terbatas guna kepentingan pembangunan desa lainnya.
Baca Juga: Bumdes Pangauban Garut Bakal Kelola Dana Rp184 Juta, Pasok Hasil Bumi untuk Kebutuhan Dapur MBG
Meski nominalnya menyusut, kebijakan ini dinilai memiliki sisi positif, yaitu dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan Dana Desa yang kerap terjadi. Karena jumlah anggaran yang dikelola langsung oleh perangkat desa kini menjadi lebih kecil.
Salah seorang Kepala Desa di Garut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak desa sudah menerima informasi mengenai pemotongan Dana Desa. Meskipun Dana Desa yang masuk ke rekening desa berkurang, anggaran tersebut sebenarnya dialihkan untuk aset desa berupa bangunan koperasi. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
11

















































