Dasar hukum e money menjadi pijakan penting dalam penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran non tunai. Instrumen ini menyimpan nilai uang dalam media elektronik dan digunakan setelah pengguna melakukan setoran terlebih dahulu. Sistem tersebut mempunyai rancangan yang menawarkan transaksi cepat, praktis, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.
Baca Juga: Jenis Inflasi Ekonomi dan Dampaknya terhadap Stabilitas Perekonomian
Penggunaan uang elektronik kini semakin luas dalam aktivitas sehari-hari. Mulai dari transportasi, parkir, hingga transaksi ritel bernilai kecil. Agar penggunaannya tetap aman dan tertib, regulasi menjadi fondasi utama yang tidak bisa terpisahkan.
Dasar Hukum E Money dan Karakteristik Uang Elektronik
Definisi uang elektronik ialah alat pembayaran yang memenuhi unsur tertentu. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Nilai uang tersimpan secara elektronik dan bukan merupakan simpanan perbankan.
Karakteristik utama uang elektronik adalah sistem prabayar. Pengguna harus mengisi saldo sebelum melakukan transaksi. Saat menggunakannya, saldo akan berkurang sesuai nilai pembayaran dan pengguna bisa mengisinya kembali.
Dalam praktiknya, uang elektronik digunakan untuk transaksi massal dan bernilai kecil. Model ini terbilang cukup efisien karena mempercepat proses pembayaran. Kehadiran regulasi memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai aturan.
Dasar Hukum Uang Elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia
Aturan mengenai dasar hukum e money secara formal tertera dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Ketentuan ini menjadi regulasi awal yang mengatur definisi, penerbitan, serta pengawasan uang elektronik. Penguatan aturan kemudian dilakukan melalui regulasi lanjutan.
Baca Juga: Pemicu Kredit Nganggur di Bank dan Dampaknya bagi Pergerakan Ekonomi
Peraturan terbaru yang menjadi rujukan utama adalah PBI Nomor 20/6/PBI/2018. Dalam Pasal 2 terlihat bahwa setiap penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran dan perlindungan pengguna.
Selain itu, Pasal 13 mengatur batas maksimum nilai uang elektronik. Untuk jenis terdaftar dan tidak terdaftar, batas saldo dan transaksi sudah ada ketentuannya secara jelas. Aturan ini menunjukkan bahwa dasar hukum uang elektronik bertujuan untuk mengendalikan risiko.
Unsur dan Prinsip Penyelenggaraan Uang Elektronik
Dasar hukum e money juga menjelaskan unsur uang elektronik secara rinci. Unsur tersebut meliputi penerbitan berdasarkan dana yang disetor terlebih dahulu. Nilai tersimpan dalam media elektronik berupa chip atau server.
Aturan terkait prinsip penyelenggaraan tercantum dalam Pasal 4 PBI 20/6/PBI/2018. Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan perlindungan konsumen. Prinsip ini menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran elektronik.
Pengelolaan dananya terkenal sebagai dana float. Pasal 14 mengatur kewajiban pencatatan dan penempatan dana tersebut. Aturan ini menegaskan bahwa pengelolaan dana pengguna harus secara aman dan transparan.
Manfaat dan Kepastian Hukum bagi Pengguna
Keberadaan dasar hukum uang elektronik memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengguna memiliki jaminan bahwa transaksi berlangsung dalam sistem yang berada dalam pengawasan. Regulasi juga memastikan hak dan kewajiban pengguna terlindungi.
Manfaat utama uang elektronik adalah efisiensi dan kecepatan. Transaksi dapat berlangsung tanpa uang tunai dan tanpa proses yang rumit. Hal ini sangat relevan untuk aktivitas ekonomi yang membutuhkan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Lagi Viral di TikTok No Buy Challenge 2025, Gimana Cara Mainnya?
Berkat dasar hukum e money yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran digital semakin meningkat. Regulasi yang adaptif memungkinkan inovasi teknologi terus berkembang. Sistem pengawasan juga membantu menjaga keamanan transaksi. Pada akhirnya, e money menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran modern yang aman dan tertib karena ada dasar hukumnya. (R10/HR-Online)

11 hours ago
6

















































