harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat terobosan kebijakan, yang menegaskan komitmen transparansi pengelolaan keuangan publik. Melalui penerbitan Surat Edaran (SE), ia meminta seluruh kepala daerah mulai dari bupati dan wali kota hingga camat serta kepala desa, untuk secara terbuka mempublikasikan atau memposting penggunaan anggaran belanja negara yang mereka kelola di media sosial (medsos).
Kebijakan yang diinisiasi Dedi Mulyadi ini, sebagai langkah strategis untuk membuka ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga ke tingkat desa. Tujuannya tak lain, agar masyarakat mengetahui secara langsung bagaimana uang negara digunakan oleh pemerintah yang telah diberi amanah.
Bupati Garut Nyatakan Siap Jalankan Arahan Gubernur Posting Anggaran Belanja di Medsos
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat. Namun demikian, ia menegaskan, bahwa publikasi anggaran tidak harus disajikan secara terlalu rinci. Meski pada prinsipnya pengelolaan anggaran merupakan hak publik untuk diketahui.
“Kita akan ikuti seperti itu, tetapi tentu akan kita lihat kedalamannya. Tidak perlu terlalu detail, namun ini memang hak publik. Tidak ada masalah,” kata Syakur, Rabu (7/1/2026).
Syakur mengungkapkan, bahwa total APBD Kabupaten Garut tahun anggaran 2026 mencapai Rp4,6 triliun. “Jumlah APBD saat ini Rp4,6 triliun, sudah termasuk untuk camat. Nanti akan dijelaskan,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Viral Intimidasi Warga Garut, Kades Panggalih Diperiksa Inspektorat atas Perintah Bupati
Ia juga menekankan, bahwa APBD tersebut tidak semata-mata berasal dari transfer pemerintah pusat, melainkan juga mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut. Menanggapi anggapan bahwa APBD seolah hanya dikelola oleh bupati, Syakur dengan tegas membantahnya.
“Di dalam APBD itu ada PAD, ada transfer daerah, dan ada berbagai jenis pengeluaran. APBD bukan sekadar keputusan bupati saja, melainkan hasil keputusan bersama dengan DPRD yang telah diparipurnakan,” jelasnya.
Anggaran untuk Kepentingan Rakyat
Lebih lanjut, Syakur menjelaskan, bahwa rincian APBD mencakup berbagai kepentingan. Mulai dari perencanaan teknokrat, usulan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat (bottom up), hingga aspirasi anggota DPRD yang dihimpun melalui kegiatan reses. Artinya, APBD sebesar Rp 4,6 triliun tersebut juga digunakan DPRD serta untuk anggaran belanja pegawai hingga detail lainya.
“Jangan seakan-akan hanya bupati saja. Di APBD itu ada teknokrat, ada aspirasi anggota dewan hasil reses. Di situlah ada kompromi,” jelasnya.
Syakur menegaskan, bahwa APBD yang bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan publik. Jadi, bukan untuk dinikmati oleh birokrat atau pejabat.
“Kadang ada yang ingin fokus ke infrastruktur, ada juga yang ingin membangun sekolah. Perbedaan perspektif itu harus disamakan melalui kompromi, dan menurut saya tidak ada masalah,” tegasnya.
Baca Juga: Kena Efisiensi Rp 436 Miliar, Pemkab Garut Tunda Perbaikan Jalan Rusak karena Anggaran Seret
Dengan adanya SE Gubernur Jabar agar Pemda memposting anggaran belanja di medsos, tentu kepala daerah sampai kepala desa di Jawa Barat terutama tak bisa main-main dengan penerapan anggaran pemerintah tersebut. Gubernur juga meminta, agar capaian kinerja berbasis anggaran dipublikasikan setiap bulan melalui berbagai platform media sosial.
“Masyarakat berhak tahu. Paling tidak, pada sidang paripurna pleno selalu disampaikan dan angkanya diketahui. Mekanisme teknisnya akan kami cek lagi, dan tentu harus bisa diakses,” pungkas Syakur. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

1 day ago
10

















































