Dedi Mulyadi Terbitkan Kepgup UMSK 2026 yang Baru, Kini Mencakup 17 Daerah dan Ini Rinciannya!

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Pemprov Jabar kini telah menerbitkan keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang baru. Keputusan baru ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.

Dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, tercatat ada 17 daerah yang memiliki UMSK 2026. Sedangkan dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 hanya ada 12 daerah yang memiliki UMSK 2026.

Lima daerah yang masuk dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yaitu, Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.

Baca juga: Longsor di Jatinangor Sumedang Timpa Pekerja Proyek, Empat Orang Tewas

Sementara, dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 mengatur upah sektoral di Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.

Selain ada penambahan 5 daerah yang memiliki UMSK 2026, dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 mengatur 122 sektor.

Sektor itu mengalami penambahan 71 dari Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 yang hanya mengatur 51 sektor.

Adapun 122 sektor dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk 17 daerah beserta nominal upah sektoral yang terdapat dalam Kepgub Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yaitu:

Kendati sudah menambah lima daerah dan sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti yang serikat buruh tuntut.

Dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, serikat buruh meminta pemerintah untuk memasukkan tujuh daerah yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor agar masuk dalam UMSK 2026. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |