DPMD Jawa Barat Ingatkan Soal Regulasi Pengelolaan Dana Desa ke Kades Panggalih Garut 

1 day ago 8

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat telah mengingatkan mengenai regulasi pengelolaan dana desa kepada Kepala Desa (Kades) Panggalih, Wahyu di Kabupaten Garut.

Kepala DMPD Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, ketika bertemu dengan Kades Panggalih, Wahyu. Ia sudah menyampaikan mengenai transparansi pengelolaan dana desa. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Ada Dugaan Intimidasi Keluarga Kades di Garut ke Warga yang Kritik Jalan Rusak, DPMD Jabar Angkat Bicara 

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga memerintahkan agar ada transparansi anggaran. Dengan begitu, kades maupun pemerintah desa harus menyampaikan pengelolaan dana desa yang bersumber dari pendapatan asli desa. Selain itu, terdapat dana desa dari APBN, bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat, alokasi dana dari Kabupaten Garut, maupun sumber lainnya.

“Kami sudah mengingatkan soal pengelolaan dana desa, itu ada dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri. Jadi dari mana pun sumbernya, kades dan pemerintah desa harus menjamin transparansi penggunaan APBDesa,” kata Ade, Rabu (7/1/2026).

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Menurutnya, kades maupun pemerintah desa saat ini tidak perlu mencetak baliho untuk menyampaikan pengelolaan dana desa. Mereka bisa memaksimalkan media sosial (medsos) milik pemerintah desa maupun pribadi kades. Sehingga ada penghematan dana untuk mencetak baliho yang berisikan pengelolaan dana desa.

Dalam unggahan pengelolaan dana desa di medsos, pemerintah desa bisa manandai akun gubernur, kepala daerah, DPMD provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, bisa juga menandai masyarakat yang meminta informasi pengelolaan dana desa.

“Tidak harus pakai baliho seperti tahun sebelumnya, tahun ini enggak usah. Jadi enggak perlu keluar biaya cetak baliho. Unggah di akun medsos pemerintah desa, tag ke akun gubernur, bupati, DPMD, dan akun yang minta informasi APBDesa. Jadi informasi pemerintah desa tidak boleh menutupi terkait penggunaan APBDesa,” ujarnya.

Baca juga: Geger Keluarga Kades Intimidasi Warga Garut karena Konten Jalan Rusak, Ini Kata Bupati

Apalagi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah menerbitkan penggunaan medsos untuk menyampaikan informasi mengenai pengelolaan dana. Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi APBD Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta APBDes Tahun 2026.

Transparansi Melalui Media Sosial

Dalam poin lima di SE itu menyebutkan, bupati dan wali kota menginstruksikan kepada kades agar menyebarluaskan informasi APBDesa. Termasuk program pembangunan 2026 serta saldo kas tahun 2025 melalui medsos maupun media massa. Media ini harus mudah diakses masyarakat secara berkala. “Pak Gubernur sudah menerbitkan surat edaran untuk bupati dan wali kota, kepala desa, dan ketua BPD se-Jawa Barat,” tuturnya.

Baca juga: Ini Sosok Holis Korban Intimidasi Keluarga Kades di Garut, Ceritakan Jalan Rusak hingga Viral di Medsos

Kendati demikian, Ade mengingatkan kepada kepala desa dan pemerintah desa agar merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ketika menyampaikan informasi. Sebab, implementasi regulasi tersebut di lapangan masih bias seperti kejadian di Kabupaten Cianjur beberapa waktu. Beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa dilaporkan ke sengketa informasi publik.

“Jadi harus tahu informasi mana yang boleh disampaikan maupun tidak. Yang tidak boleh disebarluaskan tentu yang bersifat rahasia. Tapi untuk pengelolaan maupun informasi tentang APBDesa boleh disebarkan agar transparan dan akuntabel,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |