DPRD KBB Pertanyakan Dasar Hukum Satgas Anti Jual Beli Jabatan Bentukan Bupati

7 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, kini dipertanyakan DPRD KBB. Para anggota legislator menegaskan langkah tersebut harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi menjelaskan, setiap satuan tugas di lingkungan pemda wajib memiliki dasar berupa Surat Keputusan kepala daerah. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai struktur organisasi, pimpinan, tugas pokok, kewenangan, mekanisme kerja, maupun sistem pertanggungjawaban satgas tersebut.

Baca Juga: Waspada Jual Beli Jabatan, Bupati Jeje Bentuk Satgas Bandung Barat Berbenah

“Kami sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda untuk meminta penjelasan lengkap terkait pembentukan satgas ini,” kata Sandi, Kamis (30/7/2026).

DPRD KBB Apresiasi Pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan

DPRD sejatinya sangat mengapresiasi semangat Bupati Jeje dalam memberantas praktik kotor dan penyalahgunaan nama pejabat. Namun, perbaikan tata kelola tidak cukup hanya dengan pendekatan penindakan. Pemda juga harus memperkuat sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Baca Juga: DPRD KBB Janji Kawal 131 Proyek Strategis Infrastruktur Jalan, Warga Pasirlangu Tunggu Bukti

Sebagai mitra sejajar, DPRD menekankan kebijakan strategis seperti pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan ini seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu, agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.

Terkait maraknya dugaan jual beli jabatan, Sandi menyoroti bahwa masalah ini tidak hanya soal oknum, melainkan juga celah dalam sistem manajemen ASN. Promosi dan mutasi harus berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas. Serta kinerja sesuai prinsip sistem merit, bukan kedekatan pribadi.

Baca Juga: ASN Cipongkor KBB Korupsi Dana Hibah Pemprov Miliaran Rupiah: Proyeknya Fiktif, Lokasinya Palsu!

Selain itu, DPRD juga meminta pemda menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses, serta menjamin perlindungan bagi pelapor. Hal ini penting agar setiap dugaan dapat diperiksa secara objektif tanpa berubah menjadi fitnah.

“Masyarakat menginginkan birokrasi yang bersih. Kepercayaan hanya tumbuh jika proses dilakukan secara terbuka dan mengedepankan sistem merit. Mari jadikan momen ini sebagai awal pembenahan menyeluruh, bukan sekadar langkah sesaat,” tegas Sandi Supyandi. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |