Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmi Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk Donasi dan Jukir Liar

1 week ago 14
Portal Buletin News Malam Jitu Terbaru

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi melarang pungutan di jalan umum, termasuk pungutan untuk sumbangan atau donasi dan juru parkir (jukir) liar. Larangan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran yang resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa se-Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dari maraknya praktik pungutan, termasuk sumbangan di jalanan dan aktivitas juru parkir liar yang kerap meresahkan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menegaskan, larangan ini berlaku untuk semua bentuk pungutan yang dilakukan di jalan umum. Termasuk sumbangan atas nama tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya yang dilakukan tanpa izin dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau yang lainnya. Terutama yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami larang. Untuk itu kami terbitkan surat edaran resmi,” tegas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Perang Dagang AS Membebani Industri di Jabar, Apa Langkah Dedi Mulyadi?

Larangan Pungutan di Jalan Umum, Dedi Mulyadi Ingatkan Pentingnya Peran Aktif Pemda di Jabar

Gubernur yang akrab disapa KDM ini juga mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota harus segera mengambil langkah konkret. Kita harus tanggap terhadap potensi dampak sosial dari pelarangan ini,” tambahnya.

Meskipun mengakui bahwa sebagian pungutan dilakukan untuk tujuan mulia seperti pembangunan rumah ibadah, Dedi menegaskan, ruang publik tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau ada pembangunan masjid, musala, dan lainnya, kita akan selesaikan bersama. Tapi jangan sampai jalan umum dipakai untuk hal-hal yang di luar fungsi lalu lintas. Karena ini menyangkut martabat kita sebagai umat,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala daerah diminta membentuk jaringan pengawasan di wilayah masing-masing. Kepala daerah di Jabar juga diminta memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Bubarkan Penggalangan Donasi, Gubernur Jabar: Gak Boleh Lagi Minta-Minta di Jalan

Pemprov Jabar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |