Gugatan Klinik Putra Syaibah Pangandaran Dinyatakan Gugur Sebelum Pembuktian, Ini Penjelasannya

15 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Upaya hukum yang diajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, resmi rontok total di Pengadilan Negeri Ciamis. Putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms yang dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026 menyatakan gugatan Klinik Putra Syaibah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.

Fredy Kristianto, Pengacara Pemkab Pangandaran, menilai putusan tersebut menjadi sinyal kuat. Pengadilan tidak memberi ruang bagi gugatan yang dibangun di atas konstruksi hukum lemah. 

Baca juga: Keberatan dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Pemilik Klinik di Padaherang Pangandaran Jelaskan Hal Ini

Fredy, yang juga Pimpinan Kantor Hukum Fredy and Partners, mengatakan bahwa gugatan ini dinyatakan gugur bahkan sebelum menyentuh pembuktian. “Hal ini menandakan adanya cacat mendasar sejak awal penyusunan perkara,” kata Fredy.

Penyebab Gugatan Klinik Putra Syaibah Gugur

Perkara ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena dinilai beririsan langsung dengan kebijakan daerah di sektor kesehatan. Termasuk peran dan kewenangan pemerintah daerah. Menurut Fredy, Majelis Hakim melalui putusan ini menegaskan bahwa pengadilan bukan alat untuk menekan atau mendelegitimasi kebijakan publik. Kebijakan publik tersebut dijalankan sesuai koridor hukum.

Majelis Hakim dalam amar putusannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 901 ribu kepada penggugat, mempertegas posisi kalah secara menyeluruh.

“Putusan NO sendiri dalam praktik peradilan dikenal sebagai kekalahan paling fundamental. Penggugat dianggap tidak mampu menghadirkan gugatan yang sah secara formil. Juga layak diuji secara hukum,” ungkap Fredy.

Fredy Kristianto menilai putusan ini sebagai peringatan keras terhadap praktik “judicialisasi kebijakan”. Ini adalah upaya menyeret keputusan administratif dan kebijakan daerah ke meja hijau tanpa memiliki fondasi hukum yang kuat. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Ciamis dinilai telah memagari independensinya dari tarik-menarik kepentingan lokal.

Dengan kandasnya gugatan Klinik Putra Syaibah tersebut, klaim-klaim yang sebelumnya dibangun di ruang publik terkait dugaan kesalahan institusional dari bagian pemerintah daerah kehilangan legitimasi yuridis. Putusan ini memperkuat posisi bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Khususnya di sektor kesehatan, tidak dapat dipatahkan hanya dengan narasi hukum yang rapuh.

“Putusan ini dipandang sebagai kemenangan kebijakan berbasis hukum. Sekaligus penegasan bahwa pengadilan tidak dapat dijadikan arena pembenaran konflik kepentingan yang gagal menemukan pijakan legalnya,” ujar Fredy.

Baca juga: Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

Fredy menuturkan, alasan umum putusan NO biasanya diakibatkan oleh beberapa penyebab yang paling sering. Antara lain, error in persona (pihak yang digugat tidak tepat), gugatan kabur (obscuur libel), atau penggugat tidak memiliki legal standing (tidak memiliki kepentingan hukum langsung).

“Penyebab lainnya adalah gugatan prematur, kompetensi absolut atau relatif keliru (salah memilih pengadilan). Atau syarat formil tidak terpenuhi, seperti tidak melampirkan bukti tertentu yang diwajibkan undang-undang,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |