harapanrakyat.com,- Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan upaya pelestarian warisan budaya. Salah satunya melalui kegiatan pendataan, identifikasi, dan pendaftaran naskah kuno. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak bulan Oktober 2025 hingga 16 Desember 2025.
Baca Juga: Dinas Perpustakaan Ciamis Ajak Masyarakat Lestarikan Naskah Kuno Nusantara
Adapun kegiatan identifikasi dan pendataan ini menyasar naskah-naskah kuno yang selama ini disimpan oleh masyarakat, baik perorangan maupun lembaga.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Ciamis, Okta Jabal Nugraha melalui Kabid Pengolahan Layanan, Indra Mulyana mengatakan, naskah kuno merupakan warisan budaya yang tentunya memiliki nilai sejarah dan juga ilmu pengetahuan.
Sementara tujuan dilaksanakannya pendataan dan identifikasi naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat maupun lembaga, adalah untuk memperoleh data yang akurat. Kemudian, memberikan pengakuan serta perlindungan secara administratif dan hukum kepada pemilik naskah.
“Serta menjadi dasar upaya pelestarian, pengamanan, dan pemanfaatan naskah kuno agar tidak hilang, rusak, atau berpindah tangan ke pihak lain,” jelasnya, Senin (29/12/2025).
Lanjutnya menuturkan, bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Indra menyebut, melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami nilai penting naskah kuno. Jadi naskah kuno tersebut tidak hanya sebagai benda lama, tetapi sebagai sumber pengetahuan dan jejak sejarah daerah.
“Setelah kegiatan sosialisasi, tim Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ciamis melanjutkan dengan survei lapangan,” tuturnya.
Tahapan Pendataan dan Identifikasi Naskah Kuno
Pada tahap ini, sambungnya, petugas mendatangi langsung lokasi penyimpanan naskah untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan dokumentasi terhadap naskah kuno yang dimiliki masyarakat.
Tahapan berikutnya adalah identifikasi naskah kuno, yang dilakukan dengan melibatkan narasumber dan tenaga ahli filologi. Dari hasil identifikasi tersebut, diketahui berbagai informasi penting, seperti judul naskah, pengarang, media tulis, jumlah halaman, ukuran dan ketebalan naskah.
“Kemudian juga jenis aksara, bahasa yang digunakan, isi singkat naskah, hingga kondisi naskah. Jadi semua itu apakah masih terawat, mengalami kerusakan ringan, sedang, atau sudah rusak berat,” terangnya.
Seluruh data hasil pendataan dan identifikasi naskah kuno kemudian dicatat secara lengkap dalam formulir borang yang telah disiapkan. Selain itu juga, dilengkapi dengan surat pernyataan status kepemilikan naskah, baik milik perorangan maupun milik lembaga.
Sedangkan untuk total keseluruhan naskah yang sudah diidentifikasi, yakni ada sebanyak 101 naskah. “Dan yang sudah masuk dan terdaftar di aplikasi khastara (khazanah pustaka nusantara) milik Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, ada sebanyak 47 naskah. Sementara 54 naskah masih proses,” kata Indra.
Melalui kegiatan pendataan dan identifikasi ini, Indra berharap, semakin banyak masyarakat yang peduli dan terlibat aktif dalam menjaga serta merawat naskah kuno.
“Pelestarian naskah kuno bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga, menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga identitas dan sejarah daerah. Itu agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

4 hours ago
6

















































