Jawa Barat Masuk Masuk Wilayah Risiko Tinggi Pencucian Uang, Ini Temuan PPATK 

10 hours ago 16

harapanrakyat.com,- Jawa Barat masuk dalam daftar wilayah dengan risiko tinggi tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026 yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 27 Agustus 2026 lalu. 

Dalam pemetaan tersebut, Jawa Barat berada satu kelompok dengan Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara dan Jawa Timur sebagai wilayah yang memiliki risiko tinggi TPPU.

PPATK menegaskan, kategori risiko tinggi tersebut tidak berarti masyarakat, badan usaha maupun seluruh wilayah yang disebut terlibat dalam praktik pencucian uang. Status tersebut menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan yang membutuhkan pengawasan serta mitigasi lebih kuat.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Terindikasi Korupsi Capai Rp195,77 Triliun

NRA 2026 sendiri menjadi peta risiko nasional untuk membantu pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pihak terkait menentukan sektor maupun wilayah yang perlu mendapat perhatian dan sumber daya lebih besar.

Secara nasional, PPATK memetakan korupsi, narkotika dan psikotropika serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam sebagai tindak pidana dengan risiko tinggi dalam TPPU domestik.

Risiko juga ditemukan pada aliran hasil kejahatan lintas negara. Narkotika dan psikotropika, scam, korupsi serta perjudian masuk kategori risiko tinggi untuk hasil kejahatan dari luar negeri yang mengalir ke Indonesia. Maupun hasil kejahatan dari Indonesia yang dicuci di luar negeri.

Dari sisi profil individu, pejabat negara, wiraswasta dan karyawan swasta masuk kategori risiko tinggi. Sementara pada sektor badan usaha, perseroan terbatas, termasuk BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, juga dinilai memiliki risiko tinggi.

PPATK mencatat kemajuan teknologi turut memunculkan cara-cara baru dalam menyamarkan maupun memindahkan aset. Risiko tersebut antara lain muncul melalui DeFi, perpindahan aset antarkaringan blockchain, transaksi peer-to-peer, deepfake. Pemalsuan identitas, penggunaan agen berbasis AI, serta aset virtual dalam gim.

Perubahan pola tersebut membuat pemberantasan TPPU tak cukup hanya dengan mengawasi transaksi. Pengawasan juga perlu diarahkan untuk membaca pola dan keterkaitan jaringan transaksi agar potensi kejahatan dapat terdeteksi lebih cepat.

Baca Juga: Buntut Temuan PPATK, Ratusan Pegawai Pemprov Jabar Terancam Dipecat Akibat Judi Online

Hasil NRA Tak Sekedar Dokumen

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, meminta hasil NRA 2026 tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi dijadikan acuan bersama dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan.

Menurut Yusril, kemajuan teknologi, aset digital, kecerdasan buatan hingga kejahatan lintas negara membuat pola kejahatan keuangan semakin kompleks. “Risiko kejahatan keuangan juga terus berubah,” ujar Yusril.

Ia menilai pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengubah pola penanganan dari sekadar mengenali risiko menjadi upaya mengantisipasi dan mencegahnya sejak dini. “Kita harus beralih dari reaktif menuju preventif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil NRA harus diterjemahkan menjadi langkah nyata oleh seluruh pemangku kepentingan. Terutama dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029.

Ivan menegaskan, Indonesia perlu menunjukkan kepada dunia bahwa sistem yang dibangun tidak sekadar lengkap secara regulasi. “Tetapi juga efektif dalam melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan,” tegas Ivan.

Baca Juga: Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, PPATK Temukan 6 Juta Transaksi dengan Deposit Satu Triliun

Indonesia sendiri merupakan anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023. NRA 2026 menjadi salah satu fondasi untuk mempertahankan standar rezim anti pencucian uang sekaligus mempersiapkan evaluasi FATF pada 2029. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |