Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini! Tak Lagi Jadi Narapidana, Ini Status Baru Kekasih Ririn Dwi Ariyanti

1 day ago 10

Kabar bahagia datang dari aktor Indonesia, Jonathan Frizzy yang akrab dengan sapaan Ijonk. Pasalnya, Jonathan Frizzy bebas hari, Rabu (7/1/2026), setelah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Pembebasansang aktor tersebut ini terjadi lebih awal dari jadwal seharusnya berkat terkabulkannya permohonan cuti bersyarat oleh pihak berwenang.

Jonathan Frizzy Bebas dan Perubahan Status Hukum Baru

Meskipun telah keluar dari jeruji besi, Jonathan Frizzy kini menyandang status hukum yang baru. Berdasarkan keterangan Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Ijonk kini bukan lagi seorang narapidana.

“Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” jelas Rika di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dituntut Penjara 1 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Obat Keras, Tim Kuasa Hukum Bereaksi

Dengan status baru ini, kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut tidak lagi mendekam di dalam Lapas, melainkan menjalani sisa masa pidananya di luar dengan pengawasan ketat.

Alasan Pembebasan dan Kasus yang Menjerat

Sejatinya, Jonathan Frizzy baru bisa bebas murni pada 8 Maret mendatang. Namun, Ijonk dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Surat Keputusan Ditjenpas. Sehinga ia boleh pulang lebih awal melalui program integrasi.

Sebagai informasi, Ijonk sebelumnya harus berurusan dengan hukum akibat terseret kasus peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung obat keras etomidate.

Meski Jonathan Frizzy sudah bebas dan bisa beraktivitas di luar penjara, namun kebebasan yang ia dapatkan tidaklah mutlak 100 persen seperti warga biasa.

Ijonk masih memiliki kewajiban untuk mematuhi sejumlah aturan selama menjalani masa cuti bersyarat, di antaranya:

Baca Juga: Jonathan Frizzy Menyesal Terkait Kasus Rokok Berbahaya yang Menimpanya

1. Wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.

2. Berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun.

3. Mengikuti arahan dari pembimbing kemasyarakatan yang telah ditunjuk.

Rika menegaskan, program ini berbeda dengan tahanan kota. Meski Jonathan Frizzy sudah bebas, ia tetap sedang menjalani masa pidana. Tetapi pada pelaksanaannya berlangsung di luar Lembaga Pemasyarakatan dengan syarat umum serta khusus yang harus sang aktor taati sepenuhnya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |