harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menandatangani tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun yang dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Pemerintah mengambil langkah strategis ini untuk menjamin agar hak-hak keuangan para guru dapat terpenuhi secara tepat waktu oleh pemerintah daerah (Pemda).
Keputusan ini juga menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Rincian Alokasi Dana untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Baca Juga: Usai Debat dengan Menkeu, Dedi Mulyadi Ancam Pecat Pejabat Jabar yang Tak Jujur Soal Dana Deposito
Sebagaimana mengutip dari salinan KMK 372/2025, Selasa (30/12/2025), bahwa total anggaran Rp 7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama pendanaan. Rinciannya, alokasi THR sebesar Rp 3,80 triliun, dan alokasi gaji ke-13 sebesar Rp 3,86 triliun.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan finansial kepada Pemda agar komponen tunjangan bagi guru ASN dapat terbayarkan sesuai jadwal.
Kriteria Guru ASN Penerima dan Besaran Tunjangan
Tidak semua guru ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13. Anggaran tersebut khusus bagi guru ASN di daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD. Syarat utamanya adalah guru tersebut belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja lainnya dari daerah.
Adapun besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang akan mereka terima adalah setara dengan satu bulan tunjangan profesi guru. Atau tambahan penghasilan yang saat ini mereka terima. Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan realisasi pembayaran tambahan dana untuk THR dan gaji ke-13 ini paling lambat pada Desember 2025. Proses penyalurannya sendiri melibatkan verifikasi data yang ketat antara Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan guna memastikan dana tepat sasaran.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan, Hari Guru Harus Jadi Momentum untuk Mengakselerasi RUU Sisdiknas
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan menyalurkan pembayaran pada tahun anggaran 2025. Jika belum tuntas di akhir 2025, sisa kewajiban wajib dianggarkan pada tahun berikutnya. Kemudian, menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Dengan adanya penambahan plafon DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN, diharapkan motivasi dan kesejahteraan para guru di berbagai provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia dapat terus meningkat. Hal ini tentunya demi kemajuan kualitas pendidikan nasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 days ago
14

















































