Kawanan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

2 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis ganjal ATM. Empat orang pelaku merupakan pemain ganjal ATM lintas provinsi.

Para tersangka ini diringkus di salah satu hotel di Kecamatan Mangkubumi, satu jam setelah aksi mereka dilaporkan korban. Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan mesin ATM yang sepi.

Slot ATM diganjal menggunakan alat sederhana, seperti selotip atau lem perekat. Sehingga kartu ATM korban tertahan. Saat korban meninggalkan lokasi pelaku kembali untuk mengambil kartu dan menguras saldo milik korbannya tersebut.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Siap Edar di Gerebek Satpol PP Kota Tasikmalaya

Polisi Amankan Empat Kawanan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Tasikmalaya

Empat tersangka ini masing-masing berinisial HF (38), beralamat di Depok, residivis kasus ganjal ATM di Bali. AK (32), warga Sumatera Utara, residivis kasus ganjal ATM di Bali, MA (42), warga Kabupaten Sukabumi, dan G (50), warga Bogor.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengejar empat orang pelaku, dan berhasil kita amankan. Polisi mengamankan para pelaku ganjal ATM selang beberapa jam setelah laporan masuk dari seorang korban yang laporan ke kami,” kata AKBP. Moch Faruk Rozi, Kapolres Tasikmalaya Kota, saat pers rilis, Jumat (26/12/2025).

Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan serta interogasi terhadap para tersangka ini, mereka adalah pencuri spesialis ganjal ATM lintas provinsi.

“Untuk di daerah Tasikmalaya Kota, mereka melakukan setidaknya 8 kali beraksi mengganjal ATM. Para pelaku pencurian tersebut mempunyai basecamp di wilayah Bogor,” jelasnya.

Terancam Penjara 5 Tahun

Selain beraksi di Kota Tasikmalaya, mereka juga kerap mencuri uang modus ganjal ATM di wilayah Bandung, Garut, Cianjur, dan di kota/kabupaten lain di wilayah Jawa Barat.

Para pelaku pencuri spesialis ganjal ATM saat melaksanakan aksinya dengan modus mendatangi ATM yang ada di Kota Tasikmalaya. Ketika tempat ATM itu sepi tidak ada orang, mereka masuk mengganjal ATM menggunakan lem atau selotip.

“Sehingga ketika ada warga yang hendak mengambil uang menggunakan kartu ATM, otomatis kartunya akan tertahan di mesin ATM. Ketika warga meninggalkan lokasi, para tersangka langsung mengambil kartu ATM dan menggasak uang milik korbannya tersebut,” terang Moch Faruk.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemalsuan Merek Penyedap Rasa dan Tepung di Tasikmalaya

Polisi menerapkan pasal terhadap para tersangka ini Pasal 363 KUHP pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Pesan kami kepada masyarakat, jika ada kejadian kartu ATM-nya macet, tolong informasikan kepada pihak kepolisian dan jangan langsung meninggalkan lokasi. Karena itu bisa jadi adalah modus para pelaku pencuri spesialis ganjal ATM sedang beraksi,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |