harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) melarang pemasangan banner iklan di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat demi menjaga keindahan lingkungan dan fungsi fasilitas umum agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Larangan tersebut muncul usai beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang warga yang mencopot banner iklan yang terpasang di tiang PJU.
Dalam video tersebut, seorang warga mencopot banner iklan karena menilai pemasangan iklan di tiang PJU tidak sesuai dengan fungsi fasilitas umum dan justru merusak estetika lingkungan sekitar.
“Lagi diturunin nih Ama bocah nih, orang bagus-bagus kok ditempelin iklan,” ujar pengunggah video, dikutip dari video unggahan ulang TikTok @dedimulyadiofficial, Selasa (30/12/2025).
Mengetahui aksi warga tersebut, KDM menyampaikan apresiasi dengan mengucapkan terima kasih karena telah menunjukkan kepedulian terhadap fasilitas umum dan keindahan lingkungan di wilayah Jabar.
“Hatur nuhun ya pada warga yang punya kesadaran untuk menurunkan banner di tiang PJU,” ujar KDM.
Baca Juga: UMSK 2026, KDM Cari Titik Temu Buruh dan Pengusaha di Jawa Barat
KDM kemudian dengan tegas menyatakan melarang memasang banner iklan pada tiang PJU dan fasilitas lainnya di seluruh Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan bahwa ruang publik harus dijaga dari pemasangan iklan yang merusak fungsi dan keindahan.
“Seluruh tiang PJU di seluruh Provinsi Jawa Barat dilarang memasang iklan apapun. Termasuk di pohon-pohon tidak boleh memasang iklan dan memakunya,” tegasnya.
Karena fasilitas umum seperti tiang PJU dibuat untuk kepentingan bersama yaitu untuk memberikan manfaat kenyamanan dan keindahan bagi masyarakat.
“Itu peruntukannya untuk kenyamanan keindahan dan manfaat bagi kepentingan warga,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, KDM kembali mengapresiasi peran aktif masyarakat khususnya warga yang mengunggah video tersebut yang telah membantu pemerintah dalam menjaga dan merawat fasilitas umum.
“Terima kasih akang yang telah membantu pemerintah untuk menjaga fasilitas umum,” tandasnya.
Baca Juga: APBD Jawa Barat Defisit, KDM: Pembangunan Jalan Terus!
Komentar Warganet
Pernyataan KDM yang melarang pemasangan banner iklan di tiang PJU dan fasilitas publik lainnya mendapat banyak dukungan dari warganet.
Salah satu warganet menilai bahwa keberadaan papan iklan di ruang publik sering kali merusak pemandangan dan membuat lingkungan terlihat semrawut.
“Saya setuju pak Dedi, papan iklan sangat mengganggu dan merusak kenyamanan umum,” komentar akun @Da***.
Ada pula warganet yang memberikan saran agar adanya sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tetap memasang banner iklan secara sembarangan.
“Langsung saja denda tuh yg pasang iklannya,” komentar akun @Ra***.
“Paling sebel lihat jalan ada banner iklan dan banner partai, apalagi bendera partai jadi hilang keindahan jalannya,” komentar akun @ka***.
Selain itu terdapat warganet yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah KDM. Warganet berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten ke depannya.
Baca Juga: Momen ‘Mesra’ KDM dan Ono Surono PDIP, Selaraskan Visi Jabar Istimewa
“Sangat setuju dengan pencopotan banner yang hanya mengotori keindahan lingkungan. Mantap bpk aing semoga Jawa Barat semakin merata dan menjadi tauladan bagi provinsi lain,” komentar akun @Fa***. (Erna/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 days ago
16

















































