Kepgup UMSK 2026 yang Baru Belum Sesuai, Buruh di Jabar Berencana Mogok Kerja Massal

1 day ago 12

harapanrakyat.com,- Buruh yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, berencana melakukan mogok massal setelah Keputusan Gubernur Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (Kepgub UMSK) 2026 yang baru belum sesuai.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, meski ada perubahan dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026. Tetapi di dalamnya tidak mengakomodasi rekomendasi yang bupati dan wali kota sampaikan.

Ketidaksesuaian itu yakni adanya beberapa sektor industri dari berbagai daerah yang tidak masuk dalam Kepgub tersebut. Dengan begitu, pihaknya akan terus memperjuangkan agar Kepgub UMSK 2026 yang baru benar-benar sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

“Jelas kami menolak Kepgub itu. Kami minta gubernur agar menetapkan sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Kami akan demonstrasi hingga mogok kerja, di samping menempuh upaya hukum,” kata Roy, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Bakal Turun ke Jalan Lagi, Minta Gubernur Revisi Besaran UMSK 2026

Rekomendasi dari Kabupaten/Kota Tak Ditetapkan di Kepgub UMSK 2026 yang Baru

Roy merinci, Kota Bekasi mengusulkan 58 sektor industri, tetapi penetapannya hanya 11 dalam Kepgub UMSK 2026 yang baru. Kemudian, Kota Cimahi mengusulkan 8 sektor industri, penetapan hanya 3 sektor industri.

Kota Bandung mengusulkan 16 sektor industri, tapi di dalam Kepgub UMSK 2026 yang baru hanya 11 sektor. Kabupaten Cirebon hanya 7 sektor industri, padahal rekomendasinya 26 sektor. Lalu Kabupaten Bandung Barat hanya 8 sektor industri, rekomendasinya 21 sektor.

“Kota Depok hanya 2, usulannya ada 17 sektor industri. Kabupaten Bekasi mengusulkan 60 sektor industri, penetapan hanya 22 sektor. Kemudian, Kabupaten Karawang itu mengusulkan 120, tapi dalam Kepgub hanya 24,” tuturnya.

Selain itu, kata Roy, Kabupaten Subang hanya 4 sektor industri dari usulan 15 sektor, Kabupaten Bogor hanya 11 sektor industri dari usulan 33 sektor.

Selanjutnya, Kabupaten Sukabumi 3 sektor industri dari usulan 7 sektor, Kabupaten Majalengka 3 sektor industri dari usulan 4 sektor, Kabupaten Sumedang 3 sektor industri dari usulan 17 sektor, dan Kabupaten Cianjur hanya 1 sektor industri dari 2 usulan.

“Kabupaten Purwakarta ada dua sektor industri, tetapi nilai upahnya hanya satu. Dalam Kepgub itu malah tidak menetapkan rekomendasi dari Kota Bogor dan Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Baca Juga: UMK 2026 se-Jawa Barat Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Kabupaten Pangandaran Terendah

Roy memastikan, pihaknya memiliki data rekomendasi UMSK 2026 dari bupati dan walikota yang tidak Pemprov Jawa Barat tetapkan dalam Kepgub tersebut.

Ia memprediksi Gubernur Dedi Mulyadi tidak mendapat informasi mengenai data rekomendasi UMSK 2026 dari bupati dan walikota yang seharusnya Disnakertrans sampaikan.

“Kami akan buktikan semua rekomendasi UMSK dari bupati dan walikota. Disnakertrans Jawa Barat harus tanggung jawab, karena itu sudah menyalahi aturan PP 49/2025 Pasal 35 i ayat 1. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa penetapan UMSK oleh gubernur harus merujuk pada rekomendasi dari bupati dan walikota,” pungkasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |