harapanrakyat.com,- Pemprov Jabar saat ini tengah melakukan validasi terhadap sopir angkot di wilayah Bandung yang akan berhenti beroperasi pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, apalagi ada kenaikan uang kompensasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin mengatakan, berdasarkan hasil validasi sementara ada 3 ribuan sopir dan sopir cadangan transportasi umum tersebut. Tiga ribuan sopir ini berada di Kota Bandung dan sebagian di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Mengingat ada trayek Kota Bandung – Lembang Bandung Barat dan Kota Bandung – Kota Cimahi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Optimistis Bisa Mengembalikan Lahan yang Sudah Beralih Fungsi
Ia menyebut sopir angkot di Kota Bandung menjadi paling banyak dengan jumlah sekitar 2.500 orang. Sedangkan, Kota Cimahi sekitar 290 orang dan Kabupaten Bandung Barat kurang lebih 200 orang.
“Kami bersama BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) sedang memvalidasi para sopir angkot ini. Jika sudah selesai, kami serahkan ke bank BJB,” kata Diding, Selasa (30/12/2025).
Kenaikan Uang Kompensasi Sopir Angkot
Diding menjelaskan, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan arahan untuk kenaikan uang kompensasi bagi sopir angkot yang berhenti beroperasi selama dua hari. Kenaikan uang kompensasi dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu atau Rp 300 ribu per hari bagi para sopir angkot selama libur beroperasi. Total dana untuk uang kompensasi ini sekitar Rp1,8 miliar.
“Arahan dari Pak Gubernur untuk menaikkan uang kompensasi menjadi Rp 600 ribu untuk para sopir angkot. Anggaran kurang lebih Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Diding menambahkan, penyerahan uang kompensasi kepada sopir angkot yang berhenti beroperasi selama dua hari nanti oleh bank BJB. Lokasi penyerahannya berada di Sport Jabar Arcamanik Kota Bandung, Bank bjb Cabang Cimahi, dan halaman Pemda Kabupaten Bandung Barat. “Distribusi oleh bank BJB besok di tiga lokasi. Uang kompensasi ini non tunai,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bandung Sahkan Perda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Selain memberikan uang kompensasi, Pemprov Jawa Barat bekerjasama dengan Dishub kabupaten/kota, organisasi angkutan darat, dan koperasi untuk mengawasi para sopir angkot.
Apabila, ada sopir yang melakukan pelanggaran atau tetap beroperasi pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, maka Dishub Jawa Barat memberikan sanksi tegas karena sudah ada uang kompensasi. “Kami sudah minta ke Disbun kabupaten/kota untuk memberi tindakan bagi mereka yang beroperasi di dua hari itu,” katanya.
Terpisah, salah satu sopir angkot di Kota Bandung, Dede (62) mengaku senang ada pemberian uang kompensasi selama libur dua hari dari pemerintah. Sebab, pendapatan selama beroperasi tidak menentu. “Kadang-kadang bawa ke rumah cuman Rp 50 ribu, bahkan Rp 40 ribu. Ya seneng, ada yang dibawa ke rumah,” kata Dede. (Reza/R6/HR-Online)

2 days ago
15

















































