harapanrakyat.com,- Seorang pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Tasikmalaya Kota. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang perempuan berinisial RS, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Januari 2026 pukul 12.32 WIB.
Kasus ini bermula saat korban ditawari pekerjaan proyek revitalisasi dua sekolah oleh terlapor. Dalam prosesnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya pengembangan, pembuatan gambar, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Uang tersebut diserahkan korban pada Sabtu, 22 November 2025.
Baca Juga: Pesona Danau Denuh Tasikmalaya, Destinasi Alam Sunyi Favorit Camping dan Mancing
Namun hingga kini, proyek revitalisasi sekolah tersebut tak kunjung terealisasi dan terlapor sulit dihubungi. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp477 juta.
“Kami satu tim ditawari proyek revitalisasi dua sekolah. Kami bahkan diundang langsung ke sekolah yang akan direvitalisasi,” kata Hadian kepada harapanrakyat.com, Kamis (5/2/2026).
Hadian mengaku sempat menanyakan kepastian anggaran proyek tersebut. Menurut terlapor, dana sudah tersedia dan berada di pihak sekolah. Bahkan, kontrak pekerjaan disebut telah ditandatangani di lokasi sekolah dengan target pekerjaan harus selesai dalam waktu dekat.
“Kami diminta dana 20 persen untuk penggantian pembuatan gambar dan RAB. Untuk sekolah satunya lagi juga sama, katanya dananya aman karena sudah ada di dinas,” jelasnya.
Baca Juga: Tertimbun Longsor 10 Menit, Pria Lansia di Tasikmalaya Nyaris Tewas Terkubur
Oknum ASN Kota Tasikmalaya Mengaku Hanya Perantara
Ia menambahkan, terlapor mengaku pernah berdinas di Dinas PUPR dan BPBD, meski belakangan diketahui bertugas di tingkat kecamatan. Hingga kini, sejak November 2025, proyek tersebut tak pernah terealisasi.
“Total nilai proyek dari dua sekolah itu sekitar Rp2,5 miliar. Kerugian yang saya alami sekitar Rp477 juta. Saya percaya karena kontrak ditandatangani langsung di sekolah,” ujarnya.
Hadian menyebut laporan resmi telah ia layangkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada 22 Januari 2026 atas dugaan penipuan.
Sementara itu, RS membantah sebagai pelaku utama. Ia mengaku hanya menjadi perantara antara korban dan seseorang asal Cianjur, yang disebut sebagai pihak penerima dana.
“Uangnya masuk ke orang Cianjur, bukan ke saya. Saya dikenalkan dengan orang itu dan diberi tahu ada pekerjaan di sekolah Jamanis dan Rajapolah,” kata RS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
RS mengklaim dirinya juga menjadi korban penipuan. Menurutnya, orang tersebut menyebut anggaran proyek akan cair pada Desember 2025, namun hingga kini tak pernah terealisasi dan yang bersangkutan sudah tidak kooperatif.
“Bukti transfer semuanya ada di saya. Saya hanya perantara,” ujarnya.
Camat Cibeureum, Rahman, membenarkan bahwa RS merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Cibeureum dan baru menjabat sekitar satu tahun.
“Betul, baru satu tahun di Kecamatan Cibeureum. Sebelumnya berdinas di Disnaker Kota Tasikmalaya,” singkatnya.
Baca Juga: Atlet Padel Asal Kota Tasikmalaya Sabet Juara 1 Tournament The Smol Padel di Bandung
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 hours ago
3

















































