Operasi penertiban Satgas PASTI kembali menjadi sorotan publik. Dalam operasi penertiban ini, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) berhasil menghentikan sejumlah aktivitas mencurigakan. Terutama entitas-entitas yang diduga kuat melakukan penipuan serta praktik investasi bodong.
Baca Juga: UMKM Dominasi Investasi di Ciamis, Nilainya Tembus Rp 130 Miliar
Operasi Penertiban Satgas PASTI untuk Blokir Beragam Entitas Merugikan di Era Digital
Dalam perkembangan era digital seperti sekarang, modus kejahatan finansial semakin sulit masyarakat kenali. Hal itu karena pelaku memanfaatkan berbagai tren maupun aktivitas harian masyarakat guna menjaring korban. Akibatnya, banyak orang tidak sadar mereka terancam terkena penipuan online.
Satgas PASTI besutan OJK lewat operasi penertiban berupaya mengungkap praktik investasi ilegal yang kini tidak lagi terbatas pada skema konvensional. Melainkan sudah masuk ke berbagai platform digital, termasuk dari aplikasi tugas harian, tontonan, hingga skema investasi berbasis teknologi. Semuanya memang tampak meyakinkan padahal sebenarnya menjebak.
Operasi Penertiban Satgas PASTI sendiri berhasil membongkar 5 entitas berbahaya. Kelimanya meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID dan Sensenowai. Masing-masing menjalankan berbagai modus berbeda untuk menarik korban. Aktivitas mereka dinilai telah menyusup ke dalam keseharian masyarakat melalui metode sederhana namun sangat merugikan.
Modus Penipuan Berkedok Investasi Saham dan IPO Fiktif
Salah satu entitas, CANTVR, teridentifikasi menggunakan skema investasi saham yang menjanjikan keuntungan berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, mereka juga menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota menyetorkan dana tertentu. Dalam praktiknya, skema seperti ini sering kali tidak memiliki dasar legal yang jelas.
Baca Juga: ETF Emas di Indonesia, Solusi Investasi Logam Mulia Era Digital
Janji keuntungan besar dalam waktu singkat menjadi daya tarik utama. Hal yang pada akhirnya membuat banyak korban tergiur tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap legalitas entitas tersebut. Akibatnya kerugian finansial besar bisa mereka tanggung tanpa adanya jaminan hukum yang pasti.
Modus Tugas Digital dan Aktivitas Harian Palsu
Entitas Appeninc dan YUDIA yang terjaring operasi penertiban Satgas PASTI menjalankan modus aktivitas digital harian masyarakat. Appeninc menjebak korban melalui tugas menebak gambar. Sementara YUDIA menawarkan imbalan dengan skema menonton film drama China serta pembelian hak cipta film. Hal yang sebenarnya tidak memiliki kejelasan hukum.
Model seperti ini hadir agar korban merasa sedang melakukan pekerjaan ringan yang menghasilkan uang. Padahal, pada tahap awal mungkin korban memang mendapatkan imbalan kecil. Kendati begitu, tujuan utama skema ini adalah mendorong setoran dana yang lebih besar atau perekrutan anggota baru.
Selanjutnya ada VID yang menawarkan imbalan uang tunai hanya dengan menonton iklan. Mereka memberikan penawaran pembiayaan untuk proyek fiktif. Sementara itu, Sensenowai menggunakan modus copy trading aset kripto melalui aplikasi Wapex. Padahal dalam operasi penertiban Satgas PASTI keduanya terbukti tidak memiliki legalitas yang jelas. Sebagian besar entitas ini juga menerapkan sistem Member Get Member atau skema perekrutan berbahaya untuk mendapatkan bonus tambahan.
Tindakan Penertiban Satgas PASTI
Hasil investigasi menunjukkan bahwa seluruh kegiatan dari kelima entitas tersebut tidak berizin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sehingga tindakan tegas menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang lebih luas.
Baca Juga: Investasi Raksasa Valuasi AI Anthropic Melonjak, Tembus hingga $800 Miliar
Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan operasional kelima entitas tersebut. Termasuk memblokir akses aplikasi maupun URL yang terkait serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Khususnya untuk proses tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tim operasi penertiban Satgas PASTI berharap tindakan tegas dapat mencegah aktivitas serupa muncul kembali di kemudian hari. (R10/HR-Online)

5 hours ago
11

















































