harapanrakyat.com,- Tiga perusahaan tambang galian C di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup paksa oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan data dari Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Barat yang menyebutkan adanya sejumlah proses perizinan yang belum dipenuhi oleh perusahaan tambang terkait.
Langkah ini terbilang tidak biasa. Pemda Garut secara tegas menghentikan operasional tambang pasir galian C yang berada di Kecamatan Leles dan Kecamatan Banyuresmi. Penutupan tiga tambang tersebut bahkan dilakukan langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur bersama aparat penegak hukum.
Bupati Garut Abdusy Syakur menjelaskan, awalnya terdapat 23 titik tambang yang diduga bermasalah. Namun, setelah dilakukan pendataan lebih lanjut, jumlah tersebut mengerucut menjadi sembilan perusahaan tambang. Dari jumlah itu, tiga perusahaan galian C telah ditetapkan untuk ditutup.
Baca Juga: Nenek yang Jatuh dari Jembatan Gantung di Garut Ditemukan Tewas
“Informasinya memang sempat berbeda. Awalnya 23, kemudian terakhir menjadi 9. Masalahnya karena data perizinan ada di SDM Provinsi. Untuk rekomendasi awal, saya tidak mengetahuinya,” tegas Syakur, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, meski Pemda Garut tidak memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan izin pertambangan, pemerintah daerah tetap mengetahui proses rekomendasi. Adapun penentuan kelayakan operasional tambang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data yang diterima Pemda Garut, terdapat tiga perusahaan tambang galian C yang harus segera dihentikan operasionalnya.
“Saya tidak tahu pasti jumlah datanya karena proses perizinan itu sudah lama berjalan. Kami membawa data dari SDM Provinsi karena ujung kewenangannya ada di sana. Saat ini ada tiga titik yang dihentikan kegiatan penggaliannya berdasarkan kewajiban reklamasi dan pemulihan,” tambahnya.
Penutupan Tambang Galian C di Garut Perlu Kajian Lebibh Lanjut
Bupati Syakur juga menegaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan apakah penutupan tambang tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Hasilnya masih memerlukan kajian dan penelitian lebih lanjut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Pemda Posting Anggaran Belanja di Medsos, Ini Kata Bupati Garut
“Aturannya jelas, pelaksanaan izin operasional harus dipenuhi. Kewenangan penentuan ada di Provinsi, sementara kami hanya membantu. Saat ini kami masih berdiskusi dengan kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 day ago
8

















































