Pemerintah Pusat Ambil Alih Kewenangan PPPK, Disdik Jawa Barat Berharap Guru Sejahtera

14 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Pemerintah pusat dan DPR RI bersepakat mengambil alih kewenangan pengelolaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat pun menyambut positif keputusan pengambilalihan kewenangan guru PPPK oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.

Berdasarkan data Disdik Jawa Barat, saat ini terdapat 20.534 guru PPPK paruh waktu dan 8.245 guru PPPK penuh waktu.

Melalui penetapan regulasi baru dari tingkat pusat, tanggung jawab tata kelola seluruh guru PPPK secara otomatis berpindah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Dua Kebijakan Baru Mendikdasmen: Transisi PPPK Otomatis dan Pembukaan CPNS Guru 2027

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengatakan, pengalihan kewenangan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh untuk membenahi sistem pendidikan nasional.

“Tentu kami bahagia dan menyambut baik keputusan itu. Tentu keputusan itu berdasarkan evaluasi dan analisa hingga akhirnya menarik PPPK ke pusat,” kata Purwanto dikutip Sabtu (22/8/2026).

Kesejahteraan Guru usai Kewenangan PPPK Ditarik Pemerintah Pusat

Purwanto menilai penarikan wewenang oleh pemerintah pusat akan berdampak positif terhadap peningkatan kompetensi, kepastian karir, serta kesejahteraan para tenaga pendidik. Langkah ini sekaligus memperjelas sistem pembinaan guru secara nasional.

Terkait dengan dampak terhadap beban anggaran daerah, pihak Disdik masih menunggu arahan teknis dari pihak terkait.

Meskipun alokasi pembayaran gaji PPPK selama ini bersumber dari APBD Provinsi, dana penunjang tersebut pada dasarnya berasal dari transfer pemerintah pusat.

“Kalau untuk kebijakan fiskal, kami belum mengetahui secara rinci. Tapi pada prinsipnya anggaran pembayaran untuk PPPK kan dari pusat,” ujarnya.

Pemprov Jawa Barat berharap skema baru ini dapat berjalan lancar sehingga kualitas pelayanan pendidikan di seluruh sekolah menengah tetap terjaga optimal.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan mengenai pengalihan guru PPPK dari pemerintah daerah ke pusat.

Baca Juga: Guru di Kota Banjar Harap Ambil Alih Status ASN PPPK oleh Pemerintahan Pusat Terealisasi

Kebijakan itu merupakan hasil rapat pemerintah bersama DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa 18 Agustus 2026. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |