harapanrakyat.com,- Rencana pemasangan portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Papayan-Cikalong menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu distribusi barang dan aktivitas ekonomi. Namun, ada pula warga yang mendukung langkah itu demi menjaga infrastruktur jalan yang selama ini kerap mengalami kerusakan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menegaskan bahwa pemasangan portal tidak dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat maupun menghambat kegiatan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan agar tetap berfungsi optimal serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
“Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Ini langkah preventif untuk melindungi aset jalan milik masyarakat, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan mempertahankan usia layanan jalan,” kata Deden, Jumat (13/6/2026).
Baca Juga: Demo Mahasiswa Kota Tasikmalaya Kepung DPRD hingga Menjelang Magrib, Suarakan 8 Tuntutan
Portal di Jalan Papayan-Cikalong Tasikmalaya Hanya untuk Batasi Kendaraan ODOL
Ia menjelaskan, kendaraan pribadi, sepeda motor, angkutan kota, hingga kendaraan angkut yang membawa muatan sesuai ketentuan tetap diperbolehkan melintas. Pembatasan hanya akan diterapkan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melebihi kapasitas jalan.
Deden menyebutkan, ruas Jalan Papayan-Cikalong memiliki karakteristik yang cukup rentan. Selain berstatus jalan kabupaten dengan lebar rata-rata sekitar lima meter, jalur tersebut juga berada di kawasan perbukitan dengan banyak tanjakan, turunan, dan tikungan tajam.
Di sejumlah titik, kondisi tanah juga dinilai labil dan berpotensi mengalami pergeseran. Berdasarkan klasifikasinya, jalan tersebut masuk kategori Jalan Kabupaten Kelas III Kondisi Bersyarat, sehingga daya dukung konstruksinya tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus. Karena itu, keberadaan kendaraan ODOL dinilai menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan.
Saat menjelaskan dampak kendaraan bermuatan berlebih terhadap infrastruktur jalan, Deden mengacu pada teori teknik sipil yang dikenal sebagai Fourth Power Law atau Hukum Pangkat Empat.
Menurut teori tersebut, peningkatan kerusakan jalan akibat beban kendaraan tidak terjadi secara bertahap, melainkan meningkat secara signifikan.
“Jika beban sumbu kendaraan naik dua kali lipat dari ketentuan, tingkat kerusakan jalan bisa meningkat hingga 16 kali lipat. Sederhananya, satu truk ODOL yang melintas dapat menimbulkan dampak kerusakan setara dengan 16 truk bermuatan normal,” ujarnya.
Kondisi tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya kebutuhan anggaran pemeliharaan jalan. Pemerintah daerah harus berulang kali mengalokasikan dana untuk perbaikan di ruas yang sama akibat kerusakan yang terus terjadi.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung Depot Pertamina Tasikmalaya Imbas Harga BBM Pertamax Naik
Oleh karena itu, pemasangan portal diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kerusakan jalan. Sekaligus menekan beban APBD yang selama ini terserap untuk kegiatan perbaikan berulang. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

5 hours ago
7

















































