Polemik Sapi Kurban Prabowo dari Dana APBN: Tinjauan Hukum, Syariat, dan Etika Publik

13 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Prabowo pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah (2026), memicu perbincangan hangat di ruang publik terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai sekitar Rp 100 miliar.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan, bantuan ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan (Banmas) Presiden yang didistribusikan ke 552 daerah, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Program ini menyasar organisasi Islam, pondok pesantren, hingga tokoh masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hewan sapi kurban Prabowo yang disalurkan memiliki standar kualitas premium dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Untuk jenisnya terdiri dari berbagai jenis sapi seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue.

Baca Juga: Penampakan Sapi Kurban APBN Presiden Prabowo di Garut, Bobotnya Tembus 1 Ton Lebih

Selain distribusi protein hewani, program ini juga melibatkan 525 peternak lokal dalam upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Dari sisi legalitas, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso menyatakan, penggunaan APBN untuk bantuan sosial keagamaan adalah hal yang lazim dan sah secara hukum. Hal ini merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Hal ini biasa dalam kenegaraan. Karena sebagai kepala negara, presiden memang punya anggaran untuk membantu masyarakat,” ujar Sugiat, Rabu (27/5/2026).

Legalitas dan Tinjauan Syariat Terkait Sapi Kurban Prabowo

Secara perspektif agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan bahwa pengadaan sapi kurban menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah secara syar’i.

Baca Juga: Sapi Simmental dari Presiden Prabowo Tiba di Pangandaran, Bobotnya 970 Kg

Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan, dalam tradisi Islam, seorang pemimpin boleh membeli hewan kurban melalui Baitul Mal demi kemaslahatan umat.

MUI menegaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden Prabowo ini harus dipahami sebagai kurban atas nama negara untuk masyarakat luas. Bukan sebagai ibadah personal individu pejabat yang menggunakan fasilitas negara.

Meski dianggap sah secara hukum dan agama, kebijakan ini tetap menuai kritik dari sisi etika publik. Muncul kekhawatiran mengenai penggunaan nama pribadi Presiden pada bantuan yang biayanya dari uang rakyat, dan sebagian netizen menganggapnya sebagai bentuk “politik kedermawanan” atau pencitraan.

Pemerintah Harus Lebih Transparan Soal Efisiensi Pengadaan

Baca Juga: Sapi Kurban 1,2 Ton Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Masjid Agung Tasikmalaya, Berasal dari Peternak Lokal 

Oleh karena itu, para ekonom dan pengamat mendorong pemerintah untuk lebih transparan mengenai efisiensi pengadaan. Sekaligus memastikan penerima manfaat adalah kelompok yang benar-benar membutuhkan berdasarkan indikator kemiskinan.

Tantangan bagi pemerintah adalah memastikan tata kelola penyaluran sapi kurban presiden tetap berada dalam koridor pelayanan publik yang akuntabel.

Walaupun dampak positif terhadap peternak lokal dan penyaluran pangan sangat nyata, akuntabilitas dan transparansi sangat penting agar program sosial keagamaan ini terbebas dari kepentingan politik personal, dan tetap fokus pada kesejahteraan rakyat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |