harapanrakyat.com,- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam praktik ilegal tersebut, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Satu tabung LPG 12 kilogram diisi dari lima tabung LPG subsidi 3 kilogram. Dari setiap tabung hasil oplosan, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. Gas oplosan itu kemudian dijual ke wilayah Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Motifnya murni ekonomi. Pelaku menggabungkan tabung 3 kilogram di posisi atas menggunakan regulator khusus untuk mengalirkan gas ke tabung 12 kilogram di bawah. Hasil ‘suntikan’ ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi,” kata Ridwan, Selasa (30/12/2025).
Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Gudang Pengoplosan LPG di Tasikmalaya
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 158 tabung LPG 3 kilogram subsidi, 75 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, 27 unit regulator khusus, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit mobil pengangkut.
Ridwan mengungkapkan, bisnis ilegal yang dijalankan kakak-beradik berinisial IS dan SN itu telah berlangsung selama sekitar satu tahun, terhitung sejak Desember 2024. Pelaku membeli tabung LPG subsidi dari agen lokal dengan harga sekitar Rp20.000 per tabung.
“Tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dijual seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini berstatus DPO. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Tasikmalaya Selatan Paling Hits untuk Liburan Tahun Baru 2026
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 days ago
13

















































