harapanrakyat.com,- Polres Ciamis menyerahkan kembali beberapa kendaraan sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya, setelah menjadi korban tindak pidana pencurian. Penyerahan empat unit motor tersebut secara langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah kepada para pemiliknya atau korban, di halaman Mako Polres Ciamis pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Deretan Karangan Bunga dari Komunitas Ojol Hiasi Polres Ciamis, Apresiasi Gercep Ungkap Curanmor
Sebelumnya, Polres Ciamis melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diungkap Satreskrim Polres Ciamis. Sehingga hasilnya, beberapa motor tersebut berhasil ditemukan.
“Polres Ciamis telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengamankan dua orang pelaku, serta satu orang pelaku masih DPO,” ujar Kapolres Ciamis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Selain mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang. Keduanya adalah SG (25) warga Tasikmalaya, dan LS (23) warga Ciamis. Namun satu orang pelaku lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D.
“Jadi para pelaku ini, berdasarkan hasil pengembangan sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 10 kali,” tuturnya.
Motor Hasil Curian Kembali ke Pemilik, Kapolres Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu korban, yang telah kehilangan satu unit sepeda motor pada bulan November 2025 lalu. Kemudian anggota unit II Tipidter Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan.
Setelah itu, anggota juga menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan motor dengan ciri-ciri yang identik dengan milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Ciamis pun melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah penyelidikan, anggota kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tasikmalaya. Kemudian di tempat tersebut juga, petugas menemukan ada 4 sepeda motor,” jelasnya.
Baca Juga: Haru! Motor Driver Ojol Disabilitas yang Dicuri Akhirnya Kembali Berkat Polres Ciamis
Kapolres menyebut, empat unit sepeda motor hasil curian tersebut telah diserahkan kembali kepada pemilik sahnya. Ia juga berharap kejadian yang menimpa para korban tidak terulang kembali.
“Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Atau Pasal 477 KUHPidana ayat 1 huruf E, F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Terima Kasih Polres Ciamis
Sementara itu, salah satu pemilik sepeda motor atau korban, Mira Tajriah warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, mengaku bersyukur karena motornya bisa kembali lagi kepadanya.
“Alhamdulilah sangat senang, motor ini biasa saya gunakan untuk kerja. Terima kasih kepada Polres Ciamis yang langsung menindaklanjuti laporan dari kami. Ini sangat bermanfaat sekali,” ucapnya.
Ia menuturkan, bahwa motornya hilang pada bulan November 2025 saat terparkir di garasi rumah, dan lupa tidak dimasukan kedalam rumah. Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, ia melihat motornya sudah tidak ada di tempat yang sebelumnya ia parkir.
“Jadi saat ketahuan itu, ketika motor saya dijual di media sosial. Dan pada saat itu teman saya yang melihat di medsos ketika sedang mencari motor,” tuturnya.
Baca Juga: Motor Raib Digondol Maling, Rumah Warga Pamarican Ciamis Dibobol saat Penghuni Terlelap
Ketika melihat ciri-cirinya sama dengan motor miliknya, ia langsung menghubungi akun yang menjual motor tersebut. Kemudian korban mengirimkan nomor WhatsApp dan lokasinya. “Setelah itu saya langsung lapor polisi. Satreskrim Polres Ciamis langsung menindaklanjutinya, dan hari ini alhamdulillah motor saya bisa kembali lagi,” katanya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

18 hours ago
7

















































