Potensi Capai Rp 6 Miliar, Zakat Fitrah 1447 H di Kota Banjar Ditetapkan Rp 32.500 per Jiwa

5 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H yang harus muzakki bayar sebesar Rp 32.500 per jiwa. Besaran zakat fitrah Kota Banjar tersebut menjadi yang paling kecil dari kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Baznas Kota Banjar, Undang Munawar mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah, pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 ini sebesar Rp 32.500 per jiwa.

Baca Juga: Baznas Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Rp 40 Ribu per Jiwa

Zakat fitrah sebesar itu setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok yang masyarakat konsumsi. Kemudian dikonversi dalam bentuk uang.

Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah yang pihaknya lakukan bersama MUI dan tokoh masyarakat. Serta unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP).

“Besaran zakat fitrah sudah kami tetapkan Rp 32.500 per jiwa. Saat ini surat edaran sudah kami siapkan untuk disosialisasikan,” kata Undang Munawar, Rabu (11/2/2026).

Pelaksanaan Pembayaran Zakat Fitrah 1447 H di Kota Banjar

Baca Juga: Dari Infak Kencleng Warga, UPZ Kelurahan Ciamis Konsisten Bantu Rutilahu

Lanjutnya menjelaskan, besaran zakat fitrah sudah berdasarkan standar harga beras yang berlaku di tingkat pasar saat ini, yaitu Rp 13 ribu per kilogram.

Untuk pelaksanaan pembayaran zakat fitrah mulai tanggal 1 Ramadhan. Meskipun ada juga sebagian masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah pada saat menjelang akhir bulan Ramadhan.

“Untuk zakat fitrah 1447 H ini nantinya tidak masuk dalam catatan penerimaan Baznas karena tidak masuk ke kami. Tapi langsung dibagikan kepada masyarakat melalui UPZ,” jelasnya.

Selain besaran zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan besaran fidyah atau pengganti bagi orang yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa karena memiliki uzur atau halangan.

Baca Juga: Sinergi Pemda dan BAZNas Sumedang Dorong Zakat Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per jiwa per hari. Pihaknya juga menetapkan besaran infak minimal sebesar Rp 2.500 per jiwa.

“Adapun potensi zakat fitrah 1447 H di Kota Banjar dari jumlah penduduk muslim yang ada dikali besaran zakat, yaitu sekitar Rp 6,2 miliar,” pungkas Undang Munawar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |